JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menegaskan bahwa pemerintah belum pernah sekalipun mengirimkan surat peringatan kepada HTI, hingga dicabutnya badan hukum HTI pada hari ini, Rabu (19/7), oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Hingga hari ini, kami belum pernah menerima surat peringatan sehingga tidak jelas pelanggaran apa yang kami dilakukan,” kata juru bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Rabu (19/7).
Lebih lanjut Ismail menjelaskan bahwa pemerintah tiba-tiba saja mencabut status badan hukum HTI.
“Ini lah yang kita sebut kesewenang-wenangan. Jadi pemerintah dengan pencabutan status hukum ini telah melakukan dobel kesewenang-wenangan. Pertama menerbitkan Perppu itu sendiri, kedua dengan pencabutan status hukum ini,” ungkapnya.
Terkait pencabutan status hukum HTI, Ismail mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap keputusan Menkumham tersebut.
“Yang baru kita dengar kan konferensi pers tentang keputusan pencabutan status hukum,” kata Ismail.
Karena HTI belum melihat isi keputusan pencabutan badan hukum itu secara langsung, menurut Ismail, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji isi keputusan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah apa yang akan diambil.
“Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa, melakukan konsultasi dengan penasihat hukum kita Yusril Ihza Mahendra. Yang pasti HTI tidak akan tinggal diam, HTI akan melakukan upaya hukum,” tutupnya. (Hrn)
#RezimDiktator
Buktinya sangat jelas..
Mungkin prof @rajasundawiwaha blum tau, info di dpt kan dari mendagri blum sampai Hti.
Wewenang2…
Situs HTI sendiri norak sih.
Buka celah diserang yg tdk suka
https://t.co/S5ezS7CpoV
HTI: Pemerintah Be… https://t.co/PQkBMJBe3r