JAKARTA – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Habib Rizieq Shihab, ke Polda Metro Jaya.
Polri menyebut ada syarat yang belum terpenuhi sehingga surat permohonan red notice itu belum sampai ke Interpol pusat.
“Belum memenuhi syarat untuk diteruskan dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Karena belum memenuhi syarat, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Kasus Habib Rizieq ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya juga menyampaikan ke NCB Interpol. Ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya, jadi sampai sekarang masih belum,” kata Setyo.
Namun, mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tersebut tidak menjelaskan secara detail perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam permohonan red notice yang diajukan Polda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya, berkas permohonan red notice tersebut belum sampai ke Interpol. Penyidik telah melakukan gelar perkara, tapi belum ada kelanjutan.
“Untuk masalah Rizieq Syihab, bahwa prosesnya masih berlangsung. Berkas masih di penyidik Polda Metro Jaya. Kemarin, minggu lalu, sudah dilaksanakan gelar (perkara, red), tapi belum ada keputusan. Sehingga sampai sekarang, ibaratnya bola, itu masih di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol, belum sampai ke Interpol pusat,” ucap Setyo, Selasa (6/6) lalu.
Setyo meminta masyarakat memahami prosedur permohonan red notice yang tidak mudah dan tahapannya panjang. Dia menjelaskan perjalanan berkas berangkat dari analisis pihak Pengawas Penyidikan (Wasidik), Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wasidik), dan terakhir Interpol.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. mengatakan dengan dikembalikannya berkas permohonan red notice ini, Polda Metro Jaya akan merumuskan kembali upaya lain untuk memulangkan Habib Rizieq ke Tanah Air.
“Ya nanti kita rumuskan lagi ke penyidik, berikutnya apa yang akan dilakukan penyidik,” ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/6).
Argo mengatakan pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan upaya lain, seperti pencabutan paspor Habib Rizieq ke pihak Imigrasi.
“Belum, kan sudah saya sampaikan, kita akan lengkapi berkas dulu,” ucapnya.
Polda Metro Jaya juga belum memiliki upaya melakukan ‘jemput bola’ untuk membawa Habib Rizieq langsung dari Arab Saudi dengan kerja sama police to police.
Argo mengaku pihaknya belum mengetahui keberadaan Habib Rizieq saat ini, apakah masih di Arab Saudi atau sudah berpindah ke negara lain.
“Belum kita cek,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan berunsur pornografi. Polisi beralasan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedunya sebagai tersangka.
Kedua tersangka diancam pasal yang sama yakni pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (IwanY)
Pastilah di tertawakan Negara International. Kasus yang di bikin bukan termasuk kriminal , dan radikal. Kasus Chat WA pribadi antara wanita Dewasa dengan Lelaki Dewasa bukan wewenang International Interpol. Habis waktu, habis anggaran. International Interpol juga enggan atau malas menanggapi hal seperti itu. Lama kelamaan bila kalian tidak bisa serius memakai akal kalian, tidak serius menjalankan tugas dan jabatan kalian terkesan main main .Kalian bisa di isolasi dari Dunia International.
Sptnya kok lebih tau masyarakat tekniknya ya, dan spt di hutan saja, blm jelas dimana Habib, udah bisa komunikasi on line, pasport kedatangan bandara bisa dideteksi, cabut pasport lebih mudah-red notice dg kasus ‘ gituan ‘ bikin ngakak sja.