JAKARTA – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi keputusan Pemerintah Indonesia terkait rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
Kendati demikian, Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie meminta agar HTI tetap memperoleh kesempatan dan berargumentasi mengenai tuduhan Pemerintah Indonesia. Jimly juga meminta para pengurus dan anggota HTI bila memang merasa tidak bersalah untuk membuktikannya secara hukum di pengadilan.
“Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri, maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silahkan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI,” ujar Jimly melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5).
Jimly menuturkan, sesuai konstitusi setiap orang memiliki hak untuk berserikat dan berorganisasi.
“Di sisi lain, konstitusi juga mensyaratkan setiap organisasi itu tidak boleh melanggar ketentuan konstitusi dan ideologi negara,” kata Jimly.
Jimly mengimbau agar semua organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, dilakukan mekanisme yang sama, yaitu melalui proses pengadilan.
“Oleh karenanya, keputusan membubarkan HTI tidak boleh dibuat secara sepihak meski pemerintah bermaksud tegas dalam melindungi ideologi Pancasila,” kata Jimly.
“Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi,” ujar Jimly.
Syarat lainnya, tutur Jimly, tidak menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian.
“Jika nantinya organisasi kemasyarakatan melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, bisa dibubarkan melalui proses peradilan dengan pembuktian,” tutur Jimly.
Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar.
“Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi,” tutur Jimly.
Jimly berpendapat, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang. Seolah-olah merasa paling benar, padahal adalah yang sesat kemudian tidak membelanya dianggap munafik.
“Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Ada tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Sementara, dalam jumpa pers dari pihak HTI, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menepis tuduhan organisasinya tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945. Ismail mengatakan, sistem khilafah merupakan prinsip Islam. Sementara Islam tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 45.
EDITOR: Iwan Y
OPM yg jelas makar..kok selalu sepi..
setuju dgn pak jimly, hrs di pengadilan adu data dunkz..jgn sepihak aja..
OPM tuch yg jelas makar..kok sepi selalu y government?
Nah loo….