MENU

Peringati Hardiknas, Pemkot Depok Launching KIA Nasional

DEPOK – Dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Pemerintah Kota Depok ikut serta memperingati Hardiknas dengan melakukan upacara di halaman Balai Kota Pemerintah Kota Depok, Selasa (2/5/2017).

Upacara tersebut dihadiri oleh Walikota Depok KH. DR. Muhamad Idris Abdul Shomad beserta para Kepala Dinas, Kapolres, dan Komandan KODIM 0508 Depok.

Dalam upacara Hardiknas tersebut juga diisi dengan launching Kartu Indentitas Anak (KIA) Nasional yang dibarengi penyerahan KIA secara simbolis kepada beberapa anak di Kota Depok. Pemberian KIA secara simbolis ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kemudian Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kartu Indentitas Anak disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kartu Indentitas.

“Pemkot Depok berupaya memenuhi hak sipil anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani,” kata Idris Abdul Shomad dalam sambutannya.

Idris mengatakan, KIA pada dasarnya adalah Undang-Undang tentang Kota Layak Anak dan diperkuat dengan PP dan Perda Kota Depok serta untuk memenuhi hak anak secara teknis.

Ruang lingkup KIA berupa Kartu Identitas dan pemberian sebagian fasilitas kepada anak meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan, pariwisata, olah raga, perbankan, dan fasilitas lain yang ditentukan oleh Wali Kota.

“Manfaat KIA ini bisa sebagai kartu yang memberikan fasilitas kepada anak berupa keringanan pembayaran terhadap fasilitas yang diberikan oleh beberapa mitra yang sudah ada kesepakatan sebelumnya,” ujarnya

Oleh karenanya, Pemkot Depok juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak diantaranya, toko buku dan tempat hiburan anak yang berada di Kota Depok untuk memberikan diskon 10% – 20% untuk pembelian perlengkapan sekolah dan tiket masuk ke tempat hiburan anak kepada para pemegang KIA.

Bagi warga yang ingin mendaftar dan memiliki KIA, dipersilahkan datang ke Kantor Kelurahan beserta anak-anaknya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kota Depok terus meningkatkan berbagai upaya dalam mewujudkan salah satu program andalannya, yaitu Depok sebagai Kota Layak Anak.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kesadaran akan pentingnya hak-hak yang harus diterima seorang anak dan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anak. (Ardiansyah)

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER