MATARAM – Puluhan massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), turun ke jalan hari ini, Ahad, 30/4/2017. Mereka memprotes tindakan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan sangat ringan dalam kasus penistaan agama.
“Tuntutan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan adalah dagelan semata. Jaksa Agung harus bertanggung jawab, karena membiarkan tindakan oknum JPU yang merusak tatanan hukum di Indonesia,” kata Wahyu, salah seorang peserta aksi, saat menyampaikan orasi di arena Car Free Day, Jalan Udayana, Mataram, Ahad (30/4).
Menurut Wahyu, tuntutan JPU sangat tidak masuk akal. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, melainkan perlindungan terhadap penista agama.
“Sudah banyak kasus penista agama divonis hukum maksimal. Lembaga yang memiliki otoritas keagamaan juga sepakat bahwa Ahok bersalah. Lalu, mengapa JPU menyampaikan tuntutan yang tidak masuk akal,” tanya Wahyu.
Untuk itu, KAMMI NTB, meminta Presiden Jokowi segera mencopot HM Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung, karena dinilai telah menyalahgunakana kewenangannya sebagi penegak hukum.
“Jokowi harus segera mencopot HM Prasetyo, kecuali memang Jokowi ikut andil dalam melindungi penista agama dan merusak tatanan hukum Indonesia,” cetusnya.
Dalam kesempatan tersebut, KAMMI NTB juga menggalang dukungan masyarakat untuk ikut dalam petisi yang berisi dukungan agar Presiden Jokowi segera mencopot HM Prasetyo dari Jaksa Agung.
EDITOR: Iwan Y