Dr. Ahmad Sofian, SH, MA, pakar hukum pidana yang terlahir di Medan, 29 September 1971 ini merupakan seorang pakar hukum yang mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi terutama terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Beliau bahkan terlibat dalam pendirian ECPAT (End Child Prostitution Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes ) di Indonesia.
ECPAT Indonesia merupakan sebuah organisasi jaringan nasional yang bekerja bersama dengan lebih 20 organisasi di 11 propinsi, merupakan bagian dari Ecpat internasional. ECPAT menentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) yang meliputi perdagangan seks anak, pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak serta dalam beberapa hal perkawinan anak.
”Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual acap kali tidak mengerti hak-hak hukum mereka, seolah-olah ketika menjadi korban kejahatan seksual, mereka pasrah hak hukum mereka akan dibela oleh polisi dan jaksa, padahal polisi dan jaksa dalam banyak kasus tidak memiliki skill yang cukup dalam memperjuangkan hak hukum korban di pengadilan. Oleh karena itu saya tertarik dan bahkan terlibat dalam pembelaan ini melalui lembaga ECPAT yang saya terlibat mendirikannya,” demikian jawaban ayah dari satu orang anak ini kepada SERUJI saat ditanyakan alasan yang mendorongnya terlibat aktif dalam pembelaan terhadap korban ESKA.
Doktor ahli hukum pidana penikmat roti jala yang dicampur kari ayam ini menempuh pendidikan S1 nya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara , sedangkan pendidikan S-2 nya ditempuh di negeri jiran Malaysia, tepatnya di Departemen Kriminologi, University Kebangsaan Malaysia sehingga beliau mendapatkan gelar MA (Master of Arts) yang kalau di Indonesia setara dengan M.Hum. Untuk diketahui bahwa beberapa ilmu sosial seperti ilmu sosiologi, kriminologi bahkan psikologi digolongkan sebagai bagian dari ilmu humaniora.
Dr. Ahmad Sofian, SH, MA yang penyayang kucing ini mengambil program doktoral (S-3) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Beberapa pendidikan non-formal dan kursus yang pernah diikutinya antara lain Kursus Metode Penelitian Kebijakan (1999,UGM), Course of Advocacy and Policy (Melbourne University, 2001), Internship on Causation in Criminal Law (Maastricht University, Netherlands, 2014) dan Training on Sexual Crime and Exploitation of Children (ECPAT International and ECPAT France, 2011).
Istri dari Aulia Faradila ini sekarang bekerja sebagai dosen tetap di Jurusan Hukum Bisnis BINUS University, Jakarta, dan juga sebagai Dosen Tidak Tetap Program Pasca Sarjana Universitas Esa Unggul, Jakarta. Sebelumnya pernah bekerja di Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, ECPAT Indonesia, konsultan di UNICEF Indonesia dan sebagai staff pengajar tidak tetap di beberapa Fakultas Hukum di Indonesia.
“Ketika memberikan perkuliahan hukum pidana, mahasiswa selalu punya pandangan menakutkan ketika mendengar hukum pidana, padahal hukum pidana adalah hukum ibu (mother law), asal dari segala macam hukum, dan hukum pidana itu adalah hukum yang indah, bermoral dan bermartabat. Moral suatu bangsa dapat dinilai dari hukum pidana itu sendiri,” tutur Doktor hukum alumni SMAN 14 Medan ini.
Ahli hukum yang sudah 20 tahun bergelut di dunia hukum ini juga banyak melakukan penelitian dan publikasi atas karya tulisnya sesuai dengan area keahliannya dalam bidang kriminologi, kejahatan seksual anak, kejahatan HAM dan Korporasi, serta delik-delik pidana khusus.
Beberapa publikasi yang pernah diterbitkannya antara lain : “Buruknya Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia” (2008), “Memperkuat Hukum Internasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak” (2011), “Legal Aspec on Child Sex Tourism in ASEAN Countries” (2014), “Kausalitas dalam RUU-KUHP” (2014), “Novus Actus Interneniens dalam Kontek Hukum Pidana” (2015), “Causation in Environmental Crime” (2016), dan beberapa artikel ilmiah populer yang diterbitkan di berbagai media nasional dan internasional.
Saat ini doktor yang juga penikmat lontong sayur Medan ini tercatat sebagai Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) dan International Board Member of ECPAT International.
Selain itu, karena keahliannya, dijadikan saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tafsir atas delik-delik pidana serta dijadikan narasumber dalam berbagai pertemuan nasional dan internasinal dalam lapangan hukum pidana dan kejahatan seksual anak.
DATA PRIBADI
Nama : Dr. Ahmad Sofian, SH, MA
TTL : Medan, 29 September 1971
Istri : Aulia Faradila
Anak : 1 orang (Fikri)
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD di medan
SMP Muhammadiyah 4 ,Medan
SMA N 14 Medan
S-1 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara lulus tahun 1996
S-2 di Departemen Kriminologi University Kebangsaan Malaysia lulustahun 2006
S-3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia lulus tahun 2016
Pendidikan Non Formal
Kursus Metode Penelitian Kebijakan (1999,UGM),
Course of Advocacy and Policy (Melbourne University, 2001),
Internship on Causation in Criminal Law (Maastricht University, Netherlands, 2014),
Training on Sexual Crime and Exploitation of Children (ECPAT International and ECPAT France, 2011).
RIWAYAT PEKERJAAN
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) tahun 1997-2004,
Tenaganita Malaysia/NGO for migrant workers and transnational crime (Malaysia) tahun 2003-2004,
National Coordinator ECPAT Indonesia tahun 2010-2014,
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2010-2011,
Dosen Tidak Tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul tahun 2011-2013,
Dosen tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS University) tahun 2013-sekarang,
Dosen Tidak Tetap Program PASCA SARJANA Universitas Esa Unggul tahun 2016-sekarang.
KARYA TULIS 5 TAHUN TERAKHIR
KARYA TULIS 5 TAHUN TERAKHIR
Tahun | Judul | Jenis Terbitan |
2012 | Perlindungan Anak di Indonesia (Masalah dan Solusinya) | Buku, Jakarta |
2012 | Over Kriminalisasi | Majalah Mahkamah |
2014 | Legal Aspect on Child Sex Tourism in Southeast Asian Countries | Law and Tourism, Book Chapter, terbit di Belanda |
2015 | Relevansi Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak dalam Perlindungan Korban | Jurnal Perlindungan- LPSK |
2016 | Novus Actus Interveniens in the Context of Criminal Law in Indonesia | Jurnal Humaniora, BINUS |
2016 | Menguji Euforia Kebiri | e-book, IJCR |
2013- sekarang | Kontributor tetap di Rubric of Faculty Members | Artikel Ilmiah Populer |
KEGIATAN ILMIAH 5 TAHUN TERAKHIR
Tahun | Nama Kegiatan | Penyelenggara/Tempat |
2011 | Pemakalah Regional Conference on money Laundering | France Embassy/Brunei |
2011 | Pemakalah National Seminar on Law of Tourism | Fakultas Hukum Universitas Udayana/Bali |
2011 | Pemakalah Workshop for Transnational Crime and Human Trafficking | ACWC/Bangkok |
2012 | Pemakalah International Seminar on sexual Exploitation of Children | ECPAT Cambodia/Cambodia |
2013 | Peserta Seminar Nasional tentang Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia | MAHUPIKI/Jakarta |
2014 | Peserta Konferensi Internasional Filsafat Hukum | AFHI/Jakarta |
2014 | Peserta International Conference on Participation in Crime | Faculty of Law, Leiden University Leiden, Belanda |
2014 | Peserta Seminar Nasional tentang Pembaharuan R-KUHP | FH-UI/Depok |
2014 | Internship on Causation in Criminal Law | Maastricht University, Belanda |
2015 | Pemakalah Seminar Nasional Metode Penelitian dalam Filsafat Hukum | Fakultas Hukum UMS/Solo |
2015 | Peserta Pelatihan Nasional Hukum Pidana | MAHUPIKI-Fak Hukum UPH/Surabaya |
2015 | Peserta dalam TOT Klinik Hukum di Fakultas Hukum | FH UI/Bogor |
2016 | Peserta Seminar Nasional R-KUHP | MAHUPIKI-FH Unpad/Bandung |
2016 | Pemakalah dalam Worskhop tentang Delik Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam R-KUHP | ICJR/Jakarta |
2016 | Pembicara dalam Training of Trainers (TOT) penyedik Polri | Lemdiklat Polri/Jakarta |
2016 | Pemakalah pada The 1st Asia Pacific Research in Social Sciences and Humanities | Universitas Indonesia |
2016 | Pemakalah Pada Konferensi Nasional Asosiasi Filfasat Hukum | Fakultas Hukum Unniversitas Pasundan |
2016 | Pemakalah Pada Seminar Internasional Pada Sexual Exploitation of Children in Tourism and Travel | Universitas BINUS |
2016 | Pemakalah pada Workhsop Kejahatan HAM yang Dilakukan Korporasi | KONTRAS |
2017 | Pemakalah pada Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Ke-5 | MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) |
2017 | Pemakalah pada Workshop Design Penelitian Pidana Mati | ICJR |
PENELITIAN
Tahun | Judul | Sponsor |
2012 | Tindak Pidana Perdagangan Anak di Tiga Kota di Indonesia | Child Fund International |
2013 | Scope and Magnitude of Sexual Abuse Online in Indonesia | Terre des Hommes Netherlands. |
2014 | Causation in Criminal Law in Common Law and Civil Law | University Maastricht, Netherlands |
2015 | Kausalitas Dalam Hukum Pidana di Negara-Negara ASEAN | Binus University |
2015 | Novus Actus Interveniens dalam Kontek Hukum Pidana di Indonesia | Dikti |
2016 | Eksploitasi Seksual Anak di Indonesia (Studi Kasus di Tiga Wilayah) | Plan Indonesia, Terre des Hommes, ECPAT |