MENU

DPR Curigai Keinginan Pemerintah Tawarkan Bandara Yang Menguntungkan ke Asing

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi V DPR RI mengkritik rencana pemerintah menawarkan pengoperasian sejumlah bandara kepada asing. Apalagi yang ditawarkan adalah bandara yang menguntungkan dan potensial kedepan.

“Aneh saja kalau bandara sebesar Kualanamu dan Lombok yang ditawarkan kepada Selandia baru. Ini kan bandara yang potensial dan sudah menguntungkan. Mengapa pengelolaannya harus diserahkan ke asing. Apalagi alasannya sharing invesment experience. Aneh sekali. Seharusnya kita justru mendorong kemandirian bangsa,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo kepada SERUJI, Kamis (9/11)

Selain itu, menurut Sigit keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU Penerbangan.

“Pemerintah jangan gampang saja menawarkan pengelolaan bandara kepada asing. Bandara itu aset vital dan hanya boleh dikelola oleh BUMN, BUMD atau badan hukum Indonesia. Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU,” tegas politisi dari fraksi PKS ini.

Sesuai dengan pasal 1 ayat (43) UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

Selain itu, dalam Pasal 237 UU Penerbangan juga ditegaskan bahwa pengusahaan bandar udara yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

Selain berpotensi melanggar UU, keterlibatan asing dalam pengelolaan bandara juga dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bandara.

“Sesuai dengan Pasal 195, Bandar udara berfungsi sebagai tempat penyeleng- garaan kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan di Bandara selain pembinaan kegiatan penerbangan, juga ada kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan. Bisa dibayangkan kalau pengelolaan bandara dilakukan oleh asing, kami khawatir fungsi pemerintahan di bandara bisa terganggu,” kata Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menawarkan pengoperasian Bandara Internasional Lombok dan Bandara Internasional Kualanamu ke pemerintah Selandia Baru.

Pemerintah beralasan Bandara Lombok ditawarkan karena lokasi cukup dekat dengan Selandia Baru dinilai potensial karena didukung dengan sektor pariwisata di mana banyak dilalui wisatawan. Sementara Bandara Kualanamu karena merupakan bandara komersial yang sudah membukukan keuntungan. (Herdi S/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

4 KOMENTAR

  1. Memang bagaimana sih SOP dlm jual beli aset negara di republik ini ? Memangnya pemerintah “suka2” dia saja tanpa melibatkan DPR ? Memangnya yg dimaksud aset negara itu murni milik “rezim sekarang” sehingga mereka tidak perlu mikir dan melibatkan lembaga lain utk memperjual belikannya ? Katanya punya fungsi kontrol dan mereka dibiayai utk itu, tapi kenapa mayoritas DPR diam saja ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER