MENU

Pemilu 2019 Pakai Kotak Suara Kardus, Begini Pertimbangan KPU

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kotak suara kardus bukan pertama kali dipakai oleh KPU, tapi sudah digunakan sejak Pemilu 2014. Bahan yang dipakai adalah karton kedap air. Penggunaan bahan ini sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018.

“Kotak suara berbahan kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Dan kami sudah memikirkan, memutuskan menggunakan karton itu karena kita lihat negara lain juga memakai itu, harganya juga jauh lebih murah dibandingkan yang alumunium,” jelas Ketua KPU Arief Budiman, di sela-sela rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).

Alasan lainnya adalah KPU daerah yang belum memiliki gedung sendiri. Sebab, menurut Arief, jika menggunakan kotak suara berbahan alumunium, KPU akan terbebani dengan anggaran penyewaan gudang.

“Kami memikirkan internal KPU daerah yang harus nyewa gedung. Dengan karton kedap air ini setelah dipakai maka kita nggak perlu menyimpannya, sedangkan kalau pakai alumunium kita harus bayar orang merakit, dan beli baut baru, kemudian pasang lagi,” jelasnya.

Arief menegaskan pihaknya sudah benar-benar menghitung dan mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan kotak suara kardus itu.

“Begitu banyak aspek kami pertimbangkan, termasuk pernyataan kekuatan kotak suara, kotak suara itu bisa menahan tubuh saya dan Pak Ilham,” katanya.

“Kami nggak hanya ukur beratnya, tapi ukur volumenya juga, gimana menampung 300 lembar surat suara, gimana kalau diisi surat suara lalu kita timbang. Jadi sampai hal ditail kami menghitungnya,” imbuhnya.

Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.

(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.

3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.

(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Sebelumnya, ramai diperbincangkan di media sosial terkait kotak suara Pemilu 2019 yang disebut terbuat dari kardus ini. Bahan kotak suara yang terbuat dari kardus tersebut memicu kekhawatiran warganet akan keamanan data di dalamnya. Termasuk soal potensi adanya kecurangan.

Bukan hanya soal keamanan, segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya warganet.  (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER