JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan aturan yang melarang partai politik (parpol) baru mengkampanyekan capres-cwapres dalam Pilpres 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari merujuk pada aturan yang ada di Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang mengusung capres-cawapres,” kata Hasyim usai acara Uji Publik Peraturan KPU (PKPU) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Dijelaskan oleh Hasyim bahwa sistem pemerintahan di Indonesia memiliki hubungan yang erat antara Presiden dengan Parpol yang memiliki kursi di Parlemen. Sehingga, tidak relevan jika sebuah Parpol baru mengkampanyekan capres-cawapres dalam pemilu.
Hal ini merujuk ke pasal 222 UU Pemilu dimana disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Artinya, dalam kondisi saat ini, parpol yang bisa mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di DPR,” tegasnya.
Karena dalam rancangan PKPU kampanye Pemilu 2019, lanjut Hasyim, belum ada aturan yang menegaskan larangan bagi parpol baru mengkampanyekan capres-cawapres, maka pihaknya akan melakukan revisi atas rancangan PKPU itu. “Benar nanti akan ditegaskan (larangan) hal tersebut,” ujarnya.
Hasyim menilai akan menjadi permasalahan jika ada parpol peserta Pemilu 2014 tetapi tidak masuk dalam DPR ikut-ikutan dalam mengkampanyekan capres-cwapres. Sehingga, KPU akan menegaskan bahwa parpol baru tidak diperbolehkan memasang foto capres-cawapres.
“Itu kan sama dengan mengkampanyekan (memasang foto, red). Dalam pandangan kami, mencalonkan saja tidak, kok mengkampanyekan (capres-cawapres, res),” pungkasnya. (ARif R/Hrn)
