JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hampir semua partai politik masih mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg). Hal itu dapat dilihat dari rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan 40 caleg DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten serta 9 calon anggota DPD RI yang merupakan mantan napi korupsi.
“Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi),” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (31/1) malam.
Hampir semua partai politik masih mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calegnya. Golkar sebanyak 8 orang, Gerindra 6 orang, dan Hanura sebanyak 5 orang caleg.
Baca juga: Sebanyak 40 Eks Napi Korupsi Melamar Jadi Wakil Rakyat, Inilah Nama dan Partainya
Sementara, Partai Berkarya yang merupakan partai baru, PAN dan Demokrat masing-masing mengusung 4 caleg mantan napi korupsi. Partai Garuda, PKPI, dan Perindo masing-masing mengusung 2 caleg mantan napi korupsi.
Tak ketinggalan PKS juga mengusung 1 orang caleg mantan napi korupsi, sama dengan PDI Perjuangan dan PBB.
Dari daftar tersebut, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan PSI yang tidak mengusung caleg mantan napi korupsi. (ARif R)
Ya knp PKB diam saja harus nja melarang dong caleg koruptor tdk boleh njaleg.