Tulus menambahkan seharusnya manajemen BTN dalam memberikan award kepada suatu pengembang hal utama yang dijadikan kriteria adalah aspek “compliance” (kepatuhan terhadap hukum/peraturan perundang-undangan).
Selain itu, juga transparansi/informasi produk, dengan menginformasikan semua perijinan yang sudah dimiliki pengembang pada brosur/pameran dan semua media promosi lainnya.
Maka dari itu, tegasnya, selain mendesak agar hal itu dievakuasi, juga pengembang Kota Meikarta untuk beritikad baik dengan menunda seluruh kegiatan pemasaran, iklan dan promosi yang sudah terlanjur dilakukan.
“Terakhir, pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali,” kata Tulus. (Ant/SU02)
