JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menanggapi pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution yang disebabkan kecewa karena kekalahan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-KH Ma’ruf di daerah yang ia pimpin.
Pengunduran diri tersebut terungkap lewat sebuah surat berkop Bupati Madina yang ditandatangani Dahlan tertanggal 18 April 2019 dan beredar luas di media sosial.
“Benar yang bersangkutan membuat surat tersebut,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (21/4).
Menurut Mendagri, surat bernomor 019.6/1214/TUMPIM/2019 terkait pengunduran diri Dahlan tersebut secara prosedur tidak tepat, yang mestinya ditujukan kepada DPRD setempat.
“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” jelas Tjahjo Kumolo.
Diungkapkan juga oleh Tjajo, bahwa akhir masa jabatan Dahlan Hasan yang dulunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih panjang, yakni hingga Juni tahun 2021.
“Tapi alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung,” tutur Tjahjo.
Dijelaskan Tjhajo, karena alasan mundur yang tidak lazim tersebut, Kemendagri akan mempelajari dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Pertama kita akan pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut. Kemudian kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi,” tukas Tjahjo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Madina, Sumatera Utara, Dahla Hasan Nasution mengajukan pengunduran diri karena hasil Pilpres 2019 di daerahnya tidak sesuai harapan dengan kalahnya pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin.
Pengunduran diri Dahlan tersebut, disampaikan lewat sebuah surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi d.p Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut membuat heboh, karena tersebar di media sosial.