JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Tito Karnivian menegaskan bahwa tidak diberikannya izin dan pembubaran kegiatan deklrasi #2019GantiPresiden oleh polisi di berbagai daerah, sudah sesuai dengan pembatasan yang ada di Undang Undang.
Disampaikan oleh Jenderal Tito, pada pasal 6 Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, sudah sangat jelas apa saja yang dilarang dalam penyampaian pendapat di muka umum.
“Di antaranya tidak mengganggu ketertiban umum, kemudian mengindahkan etika dan moral, yang artinya, tidak boleh menghujat. Kemudian juga harus menghargai hak asasi dan kebebasan orang lain,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/8).
Baca juga: Pulangkan Neno Warisman, Polisi Beralasan Agar Pekanbaru Kondusif
Dijelaskan juga oleh Tito bahwa setiap pelanggaran pasal 6 di Undang Undang tersebut, sudah ditegaskan kewenangan polisi untuk membubarkan.
“Sanksinya di pasal 15 UU 95/1998. Yang melanggar pasal 6 itu dapat dibubarkan. Jadi kemerdekaan menyampaikan pendapat atau unjuk rasa, demo tidak bersifat absolute semau-maunya,” jelasnya.
Tito berharap, masyarakat memahami tugas yang harus dilakukan kepolisian, apalagi saat omo Indonesia tengah menjadi tuan rumah Asian Games. “Kita mempertaruhkan nama bangsa,” katanya.
Baca juga: Akhirnya, Neno Warisman Dipaksa Aparat Naik Pesawat Tinggalkan Pekanbaru
Tito mengimbau kepada masyarakat khususnya di Jakarta dan Palembang selama pelaksanaan Asian Games, menahan diri untuk tidak melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa.
“Demi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa. Demi nama baik bangsa, ini harapan kita,” pungkas Tito. (ARif R)
Dasar alat penguasa loh..