MENU

Sebelumnya Bertekad Bungkam, Lieus Sungkharisma Akhirnya Jawab Juga Pertanyaan Penyidik

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma kini sudah mau makan dan menjawab pertanyaan dari penyidik setelah dilakukan pendekatan.

“Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak-teriak tidak akan ngomong ya, dan gak akan makan ya. Jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (21/5).

Pemeriksaan Lieus, kata Argo, hingga saat ini belum rampung untuk menggali unsur-unsur dugaan makar yang dituduhkan padanya.

Kendati demikian, Argo menegaskan bahwa Lieus diberikan dan dipenuhi hak-haknya, tidak dipaksakan untuk menyelesaikan langsung pemeriksaannya.

“Ya kan kami memberikan hak-hak tersangka, misalnya, dia capek dilanjutkan besoknya, jadi tidak sekaligus langsung diselesaikan pemeriksaannya,” tutur Argo.

Selain itu, Argo juga mengatakan Lieus juga kini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Meski tidak dijelaskan alasannya secara gamblang, diduga karena Lieus yang sebelumnya dianggap tidak kooperatif.

“Dia tersangka, kita tangkap ya dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ucap Argo, menambahkan.

Lieus ditangkap di lantai enam kamar 614 di sebuah apartemen di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari Senin (20/5) sekitar pukul 06.40 WIB. Bersama Lieus di dalam apartemen itu, ada seorang wanita yang diakuinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Lieus kemudian digiring oleh aparat kepolisian dan sampai di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.

Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER