KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian Resort Langsa berhasil meringkus pelaku pembunuhan pelajar SMAN 2 Langsa, Faizal (17) yang terjadi pada Rabu (18/7) lalu, di desa Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama Kota Langsa, Aceh.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Langsa, diketahui bahwa pelaku berinisial HKS (17) masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kita pergi ke rumah pelaku dan menjumpai orang tuanya, ternyata tersangka sudah melarikan diri ke Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” ungkap Satya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Langsa, Jum’at (20/7).
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap pada tanggal 19 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, di rumah wawaknya,” imbuh Kapolres.
Kapolres membantah jika motif pembunuhan tersebut begal dan percintaan yang selama ini jadi isu yang beredar di media sosial.
“Motif masih kami dalami, Insyaallah jika ada motif lain akan kami laporkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Tergeletak di Jalan, Pelajar SMA di Kota Langsa Ditemukan Meninggal
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 buah baju kemeja warna ungu motif garis-garis, satu buah jaket warna abu-abu bercampur biru dongker, satu buah celana jeans panjang warna hitam, satu buah singlet warna putih, satu pasang sepatu boat warna hitam dan satu buah pisau sangkur.
Kapolres juga mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana Subs Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman maksimal hukuman mati, miminal 15 tahun,” pungkasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Syahrial/Hrn)