JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
“Kita laporkan juga dugaan penistaan agama,” kata salah satu perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing di Jakarta, Jumat (6/10).
Johanes mengatakan Eggy diduga menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila. Johanes melaporkan Eggy berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.
Eggy dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Johanes menyatakan Pernyataan Eggy perihal agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu NKRI.
Meskipun pernyataan Eggy usai menjadi saksi sidang uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Johanes menuturkan rekaman video tersebar kepada publik.

Asik nih… Bisa rame. Yg melaporkan harus bisa membuktikan bahwa agama yg mereka anut menyembah Tuhan yg Maha Esa. Kl bisa membuktikannya, Eggy pun masih sulit dijerat krn itukan PERTANYAAN dia kepada negara di sidang MK.
Tapi… Kira2 mereka bisa kah membuktikan kalau mereka menyembah satu Tuhan? Kl ga bisa, gimana????
Kalo di kasus Ahox jelas kalimatnya yg menistakan, di kasus ini, kalimat mana yang dituduhkan menistakan agama oleh Egi Sujana??!