Pernyataan Eggy Dalam Sidang MK, Dilaporkan Organisasi Ini Sebagai Ujaran Kebencian

Lebih lanjut, Johanes menegaskan Eggy tidak berwenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan perppu tentang ormas yang berdampak menyinggung umat salah satu agama di Indonesia.

Johanes menilai Eggy merupakan tokoh yang memiliki sejumlah pengikut sehingga pernyataannya berpotensi dibenarkan pengikutnya.

Sementara itu sehari sebelumnya, Kamis (5/10) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) juga melaporkan Eggy Sudjana atas kesaksian di persidangan MK.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan penyidik akan menganalisa laporan tersebut.

Berikut video kesakisan Eggy Sudjana dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi, yang dituduh menista agama dan atau ujaran kebencian;

(Ant/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

  1. Asik nih… Bisa rame. Yg melaporkan harus bisa membuktikan bahwa agama yg mereka anut menyembah Tuhan yg Maha Esa. Kl bisa membuktikannya, Eggy pun masih sulit dijerat krn itukan PERTANYAAN dia kepada negara di sidang MK.

    Tapi… Kira2 mereka bisa kah membuktikan kalau mereka menyembah satu Tuhan? Kl ga bisa, gimana????

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER