“Saya melihat anak-anak di bandara juga tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak-hak mereka. Hal ini menunjukkan PT Angkasa Pura tidak respect pada hak-hak penumpang dan ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
Menurut Sofian, SOP dalam memenuhi hak-hak asasi manusia ketika terjadi situasi force majeur harus menjadi prioritas. Ketika SOP ini tidak dimiliki dan terjadi penelantaran terhadap hak hak dasar penumpang, maka menurutnya telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Sofian menyarankan Komnas HAM melakukan langkah-langkah penyelidikan apakah telah terjadi pelanggaran HAM dalam konteks kasus ini.
“Menurut saya jangan sampai terjadi bencana kemanusiaan di dalam bandara hanya karena buruknya layanan yang diberikan PT Angkasa Pura. Ukuran yang bisa digunakan adalah Konvensi Hak Asasi Manusia Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia dan Konvensi Hak Anak,” pungkasnya. (ARif R/Hrn)

Kenapa pengelolaan nya sangat terasa amatiran. Tega sekali mengambil airport tax tapi mengabaikan layanan yang memadai.