Dalam konteks kasus meletusnya Gunung Agung, Sofian berpendapat tidak murni force majeur. “Karena tanda-tanda akan meletusnya sudah dapat diduga, BMKG sudah mengingatkan akan adanya tanda-tanda alam bakal meletusnya Gunung Agung tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, harusnya korporasi yaitu perusahaan maskapai penerbangan dan PT Angkasa Pura sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk dapat mengantisipasi meletusnya Gunung Agung tersebut.
“Langkah tersebut misalnya dengan menyiapkan SOP (Standard Operating Procedure) untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dalam memberikan layanan pada penumpang sehingga tidak terjadi ‘penelantaran’ penumpang,” ujarnya.
Langkah lain yang dapat dilakukan adalah bekerjasama dengan perusahaan asuransi yaitu memperluas cakupan resiko yang meliputi terjadinya bencana alam. “Dengan demikian penumpang tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian karena ada covering resiko dari perusahaan asuransi,” jelasnya.
Sofian juga menganggap PT Angkasa Pura tidak bisa lepas tangan begitu saja untuk pengurusan penumpang dalam mendapatkan akomodasi dan konsumsi yang layak akibat adanya erupsi Gunung Agung. Karena Penumpang telah membayar jasa bandara dalam bentuk airport tax.

Kenapa pengelolaan nya sangat terasa amatiran. Tega sekali mengambil airport tax tapi mengabaikan layanan yang memadai.