MENU

Pengamat: Pergantian Panglima TNI Harus Dilakukan Sesuai UU TNI

YOGYAKARTA, SERUJI.CO.ID – Akhir-akhir ini dinamika perdebatan pergantian panglima TNI mengemuka di publik. Sebagian kalangan menilai sebaiknya pergantian panglima TNI kali ini dilakukan dengan mengacu pada pola rotasi sesuai UU TNI.

Direktur Imparsial, Al Araf menilai, mengacu undang undang TNI nomor 34 Tahun 2004 pergantian panglima tni sebaiknya dijabat secara bergantian dari tiap tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

“Itu artinya, penggantian panglima TNI saat ini sepatutnya berasal dari angkatan udara ataupun angkatan laut,” ujar Al Araf melalui pesan kepada SERUJI di Yogyakarta, Jumat (10/11).

Menurur Al Araf, rotasi pergantian panglima TNI secara bergiliran antar angkatan itu bukan hanya penting karena menjadi mandat undang undang tetapi juga demi membangun soliditas dan profesionalitas di dalam tubuh TNI.

Al Araf menilai, memang sudah semestinya presiden untuk segera memikirkan dan mempertimbangkan untuk segera melakukan pergantian panglima TNI dalam bulan ini atau paling lambat bulan depan mengingat masa jabatan panglima TNI saat ini yang tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun.

Penting untuk diingat, lanjut dia, proses pergantian panglima TNI nantinya membutuhkan persetujuan DPR sehingga membutuhkan waktu untuk proses pergantian itu.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER