Dokumen Bocor: AS Minta Izin Bebas Lintasi Udara RI, Ancaman Kedaulatan atau Diplomasi Strategis?

Prosedur yang Benar: Bagaimana Seharusnya?

Dalam Pasal 11 UUD 1945 memang diatur bahwa dalam hal Presiden membuat perjanjian internasional, perlu ada persetujuan DPR. Perjanjian internasional dengan negara lain, baik bilateral maupun multilateral, harus mendapatkan persetujuan DPR.

Mekanisme idealnya adalah: (1) Presiden/pemerintah menyampaikan rancangan perjanjian kepada DPR untuk konsultasi; (2) Komisi I DPR memberikan rekomendasi; (3) jika substansi menyangkut pertahanan/kedaulatan, pengesahan dilakukan melalui undang-undang; (4) setelah ada UU pengesahan, perjanjian baru dapat ditandatangani dan diberlakukan.

Yang terjadi saat ini justru terbalik: perjanjian, meski diklaim “masih draf”, sudah di ujung tandatangan dalam dua hari ke depan, sementara DPR belum pernah diberi akses terhadap naskahnya.

Analisis Dampak Strategis: Mengapa Ini Bukan Perjanjian Biasa

Dari perspektif geopolitik dan pertahanan, perjanjian overflight ini bukan sekadar izin penerbangan teknis. Ia memiliki implikasi strategis berlapis.

Pertama, pergeseran posisi non-blok Indonesia. Prinsip bebas aktif yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia sejak era Bung Hatta menempatkan Jakarta sebagai aktor yang tidak memihak blok manapun. Memberi akses blanket kepada militer AS, bahkan jika dikemas sebagai “latihan bersama”, akan ditafsirkan Beijing sebagai sinyal keberpihakan Jakarta ke orbit Barat, terutama di tengah ketegangan Laut China Selatan dan konflik AS-Iran yang masih berlangsung.

Kedua, implikasi terhadap jalur kepulauan strategis. Indonesia mengontrol Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang merupakan jalur strategis kritis. Jika Indonesia menutup wilayah udaranya, kapal perang AS terpaksa memutar sejauh ribuan mil, dalam skenario konflik Taiwan, penundaan ini bisa memakan waktu enam hari ekstra dan menghabiskan sekitar 11 juta dolar dalam bahan bakar kritis.

Artinya, akses ke ruang udara Indonesia adalah aset militer bernilai sangat tinggi bagi Washington, dan penggunaannya dalam situasi konflik nyata (bukan sekadar latihan) akan menempatkan Indonesia sebagai pihak yang terlibat.

Ketiga, respons China. Beijing pasti akan merespons. Sebagai mitra dagang terbesar Indonesia dan pemegang utang serta investasi besar di Nusantara, China memiliki lebih banyak alat tekanan ekonomi terhadap Jakarta dibanding AS. Perjanjian overflight militer ini bisa menjadi pemicu sanksi dagang terselubung dari Beijing.

Keempat, preseden berbahaya. Jika skema blanket clearance ini menjadi kenyataan dan dieksekusi di luar mekanisme konstitusional, ini akan menciptakan preseden bahwa perjanjian yang menyangkut kedaulatan teritorial bisa diselesaikan di tingkat kementerian tanpa pengawasan parlemen, sebuah celah yang berpotensi disalahgunakan di masa depan.

Konteks: Prabowo di Moskow, Sjafrie ke Washington

Ada ironi geopolitik yang mencolok hari ini: tepat pada saat Menhan Sjafrie bersiap terbang ke Washington untuk kemungkinan menandatangani perjanjian yang menguntungkan AS, Presiden Prabowo justru tengah berada di Moskow menemui Putin. Kunjungan April 2026 ini adalah lawatan ketiga Prabowo ke Rusia sebagai presiden, setelah sebelumnya mengunjungi Rusia pada Juni dan Desember 2025.

Agenda Moskow pun tak main-main: Presiden Prabowo dan Putin akan duduk bersama membahas isu-isu strategis, termasuk ketahanan energi dan memastikan pasokan energi nasional yang stabil, termasuk ketersediaan minyak.

Di saat bersamaan, Indonesia sedang dalam proses yang bisa diartikan sebagai perluasan kerja sama pertahanan dengan AS yang dapat mengganggu mitra energinya, Rusia.

Manuver diplomatik yang simultan ini mencerminkan betapa sulitnya Indonesia memainkan kartu “bebas aktif” di tengah polarisasi global yang semakin tajam, dan betapa pentingnya mekanisme pengawasan parlemen agar kebijakan luar negeri tidak berjalan tanpa koordinasi dan akuntabilitas.

Precedent Perjanjian FIR: Pelajaran dari Singapura

Indonesia pernah melewati kontroversi serupa ketika menandatangani Perjanjian Flight Information Region (FIR) dengan Singapura pada 2022. Penelitian menunjukkan bahwa sesuai Pasal 10 juncto Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ratifikasi perjanjian FIR harus dilakukan melalui undang-undang, bukan Peraturan Presiden. Namun kenyataannya, pengesahan dilakukan melalui Perpres, sebuah jalan pintas yang kemudian memicu debat hukum panjang.

Perjanjian overflight militer AS ini jauh lebih sensitif dari FIR. Jika FIR saja seharusnya melalui undang-undang, maka perjanjian yang memberi akses militer asing ke ruang udara Indonesia secara blanket — yang secara langsung menyentuh kedaulatan dan pertahanan, jelas tidak bisa direduksi menjadi sekadar nota kesepahaman teknis antar kementerian.

Kesimpulan: Di Persimpangan Kedaulatan

Sejauh yang dapat dikonfirmasi hari ini, perjanjian overflight militer AS-Indonesia belum ditandatangani dan Kemenhan mengklaim dokumen yang beredar baru rancangan. Namun jadwal 15 April yang sudah di depan mata, dan fakta bahwa Reuters sudah mengonfirmasi adanya pembahasan aktif, menunjukkan perjanjian ini sudah jauh melewati tahap wacana.

Yang harus digarisbawahi dengan tegas oleh publik dan parlemen adalah ini: tidak ada otoritas tunggal, termasuk Kemenhan, bahkan Presiden sekalipun, yang berwenang mengikatkan Indonesia dalam perjanjian internasional terkait pertahanan, keamanan, dan kedaulatan wilayah udara, tanpa melalui persetujuan DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UUD 1945 dan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000, yang diperkuat Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018.

Langit Indonesia bukan milik satu menteri, satu presiden, atau satu era pemerintahan. Ia adalah kedaulatan yang dititipkan oleh seluruh rakyat Indonesia kepada negara, dan setiap keputusan tentangnya harus melalui jalan demokrasi yang sah.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia secara publik per Senin 13 April 2026, termasuk laporan Reuters, The Sunday Guardian, serta konfirmasi resmi Kemenhan RI. SERUJI.CO.ID tidak memiliki akses terhadap dokumen rahasia yang dimaksud. Perkembangan situasi dapat berubah.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER