JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membantah klaim pemerintah yang menyatakan bahwa telah berkonsultasi ke MK sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal Perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami,”ujar Arief kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa MK tidak mungkin memberikan konsultasi terkait Perppu tersebut kepada pemerintah karena Perppu tersebut berpotensi konflik, dan akan mengganggu proses pengambila putusan di MK jika Perppu itu digugat.
“Kalau MK sudah berpendapat di situ, berarti nanti bagaimana putusannya, kan tidak bisa. Hal seperti itu juga dilarang oleh undang-undang,” jelasnya,
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Perppu Ormas telah dipersiapkan dengan matang dan hati-hati-hati. Ia mengaku bahwa pembuatan Perppu yang digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, telah melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah meyakini langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena ini melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. Kami meyakini ini,” katanya di Istana Bogor, Jumat (14/7). (Hrn)
Pasti di antara dua fihak itu ada yang bohong?