MENU

KPAI: Sudah 144 Negara Larang Iklan Rokok, Indonesia Harus Segera Menyusul

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sudah 144 negara di dunia melarang iklan rokok. Oleh karenanya, KPAI juga mendesak penghapusan iklan rokok terutama di dunia penyiaran seperti di televisi seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyiaran.

“Saat ini, ada 144 negara di dunia yang melarang iklan rokok. Di ASEAN, hanya Indonesia yang belum melarang iklan rokok di televisi,” kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Senin (16/10).

Menurutnya, salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya perokok pada usia anak, kata dia, adalah karena lemahnya pengaturan iklan rokok, serta masifnya iklan rokok.

“Iklan, promosi dan sponsor rokok adalah strategi marketing industri rokok untuk menjadikan anak dan remaja sebagai target pasar dan perokok pengganti generasi berikutnya,” ujarnya.

Menilik kalangan anak kerap menjadi sasaran promosi rokok, dia berharap undang-undang yang mengatur tentang penyiaran nantinya pro terhadap perlindungan anak sehingga terhindar dari paparan iklan rokok.

Menurut dia, prevalensi anak sebagai perokok meningkat dari massa ke massa. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi anak 16-19 tahun yang merokok meningkat tiga kali lipat dalam kurun 1995 ke 2014, yaitu dari 7,1 persen menjadi 20,5 persen.

“Sementara perokok dini usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100 persen dalam kurun 20 tahun yaitu 8,9 persen pada 1995 menjadi 18 persen di 2013,” paparnya.

Selanjutnya, penelitian di Rumah Sakit Persahabatan pada 2013 menunjukkan tingkat kecanduan pada anak SMA yang merokok cukup tinggi, yaitu 16,8 persen. Artinya 1 dari 5 remaja yang merokok telah mengalami kecanduan.

Susanto mengatakan peningkatan itu menunjukkan anak menjadi sasaran promosi rokok untuk menggaet konsumen baru. Hal itu bertolak belakang dengan upaya-upaya perlindungan anak terutama dari aspek kesehatan yang terkait dengan hak tumbuh kembang anak.

“Padahal pemerintah seharusnya melindungi anak dari paparan zat pemicu kecanduan (adiktif) seperti narkoba, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya termasuk zat-zat yang terkandung di dalam rokok,” tegasnya.

Dia mengatakan terdapat landasan hukum agar pemerintah menghindarkan anak dari paparan zat adiktif yaitu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER