Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia juga menyampaikan praktik-praktik terbaik nasional berupa komitmen dalam penegakan hukum secara tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing.
Reformasi Kebijakan Nasional Indonesia telah berkontribusi secara signifikan dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, tidak berizin, dan tidak dilaporkan (IUU Fishing), baik dalam skala nasional maupun regional.
Pemerintah Indonesia sama sekali tidak menoleransi IUU Fishing, antara lain dalam hal pemberian sanksi tegas kepada operator, dan pemilik kapal, termasuk perusahaan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia tetap memandang bahwa perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment), khususnya bagi kegiatan perikanan artisanal dan skala kecil, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari disiplin yang akan dibentuk di WTO.
Pemerintah Indonesia memandang hal itu penting untuk meningkatkan keadilan, khususnya untuk anggota negara berkembang dan negara tertinggal dalam pengembangan sektor perikanan domestiknya. Namun, perlakuan khusus dan berbeda tersebut dapat diterapkan secara terukur dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan efektivitas.
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta staf Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa. (Ant/SU01)
