JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengacara Syahrini, Hotman Paris mengatakan jika kliennya membayar penuh saat melakukan perjalanan umrah menggunakan Jasa First Travel.
“Dia (Syahrini) bayar dengan kelas reguler tapi diberikan kelas VVIP karena sebagai imbalannya First Travel diposting sama dia di instagramnya,” kata Hotman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/10).
Hotman juga menegaskan jika kliennya tersebut tak pernah mendapatkan imbalan berupa uang dari First Travel.
“Yang kedua, Syahrini tidak pernah dibayar 5 perak,” kata Hotman.
Syahrini diperiksa karena diduga menjadi brand ambassador First Travel. Diketahui Syahrini mengunggah sejumlah foto perjalanan umrahnya di akun media sosial pribadi saat umrah menggunakan jasa First Travel.
Dalam kasus ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penipuan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain pemilik First Travel, Andhika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki yang menjabat sebagai komisaris dan manajer keuangan First Travel. (Fajar/Hrn)