MENU

Hakim Tolak Gugatan SPRI dan PPWI Terhadap Dewan Pers

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers (DP), sesuai dengan gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.

Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, SH., MH. dengan Hakim anggota Desbenneri Sinaga, SH., MH. dan Tafsir SEmbiring, SH., MH. pada persidangan pembacaan putusan yang berlangsung Rabu (13/2) memutusakan gugatan SPSRI dan PPWI yang diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA tidak dapat diterima.

“Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” kata Hakim Abdul Kohar membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu (13/2).

Gugatan bermula pada akhir April 2018, dimana Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud penggugat yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut dan Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f).

Berdasarkan UU tersebut Dewan Pers sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, akhirnya Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat sebagai berikut;

  1. Pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
  2. Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang–Undang atau peraturan yang ada.
  3. Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp845.000.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER