Sebagaimana diwartakan, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi swasta yang akan berinvestasi, termasuk dalam hal ini pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
“Siapapun di pemerintahan baik itu presiden, gubernur, bupati, wali kota dalam pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial mutlak memerlukan kehadiran swasta dengan demikian kebijakan yang ada jangan sampai menghambat,” kata Tjahtjo di Tangerang Selatan, Kamis (14/9).
Berbicara di hadapan peserta Rakernas REI dan Rakernis Apeksi di ICE BSD City, Tjahjo mengatakan, ada sektor swasta yang ingin membangun dan memajukan suatu daerah, tetapi terkendala banyaknya hambatan terkait perizinan.
Menurut Tjahtjo kewenangan untuk memberikan izin berada di tangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya.
“Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat,” kata Tjahtjo.
Presiden, kata Mendagri, sudah memberikan arahan bagaimana membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang efektif, efisien, serta taat kepada hukum, mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka otonomi daerah serta meningkatkan peran swasta. (Ant/SU02)

konsumen kan di lindungi oleh UU, jadi no need worried dgn ksus first travel…lgian beda cerita itu first travel dgn meikarta, jauh banget malah…
Ini ada copy paste dari unit sebelah, mudah-mudahan informasi ini bisa digunakanan sebagai referensi atau bahan pembanding agar tidak terjadi kesalah pahaman yang akhirnya menyulitkan masyarakat untuk mendapatakan hunian murah;
1. Lippo cikarang sudah mulai dibangun pada awal 1990an dengan lahan lebih dari 4000ha (Sekitar 2000ha untuk pemukiman & 2000ha lebih untuk kawasan Light Industri.
2. Pada 2013 sekitar 300ha dibangun untuk Orange County & pada tahun 2016 Orange County dikembangkan menjadi Meikarta.
3 Sejak awal pembangunan Lippo Cikarang pada Tahun 1990an semua izin diproses & diperoleh.
4. Untuk mengembangkan Meikarta sudah diproses ijin-ijin yang diperlukan: Sebagian sudah diperoleh & sebagian lagi dalam penyelesaian.
5. Sampai sekarang perda 12 /2014 tentang Pengelolaan Pembangunan & Pengembangan Metropolitan & Pusat Pertumbuhan di Jabar belum dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur) yang seharusnya dijadikan acuan sebagai aturan pelaksanaan Perda tsb.
6. Dalam Perda 12/2014 diatur bahwa semua ijin merupakan wewenang Pemkab /Pemkot, Kecuali kalau pembangunannya lintas pemerintahan, lintas wilayah & berskala metropolitan (bersifat sangat umum, belum diatur dalam bentuk Pergub) yang inipun hanya merupakan rekomendasi gubernur kepada pemakai /pemkot apabila diperlukan.
Pernyataan ini sesuai dengan undang-undang atau peraturan daeraha, “Menurut Tjahtjo kewenangan untuk memberikan izin berada di tangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya. “Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat,” kata Tjahtjo.” mungkin wakil gubernurnya masih belum paham perda Jabar.