F-PKS: Meikarta Harus Hentikan Pemasaran dan Transaksi Proyek

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan jangan sampai proyek pembangunan properti seperti Meikarta merugikan masyarakat yang telah melakukan transaksi ke depannya.

“Proyek Meikarta jika tidak segera dicarikan solusinya bisa menimbulkan kerugian secara masal seperti kasus First Travel,” kata Mardani dalam rilis di laman resmi PKS, Jakarta, Rabu (27/9).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan kerugian itu berpotensi terjadi karena proyek Meikarta saat ini, separuh izinnya masih di tengah jalan tapi sudah dipasarkan secara besar-besaran melalui media massa.

Untuk itu, ia meminta proyek Meikarta harus menghentikan terlebih dahulu pemasaran dan transaksi proyek tersebut, serta meminta ada upaya musyawarah dengan warga sekitar terkait pembangunan proyek ini agar masalah kesenjangan sosial, budaya, kohesi sosial tidak terjadi.

Mardani juga meminta Kemendagri untuk proaktif menjadi “leading sektor” (pengarah utama) dalam rangka melakukan konsolidasi masalah proyek Meikarta ini.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Aprianto Putro memastikan jalur Light Rail Transit (LRT) Jakarta tidak akan melintasi proyek pembangunan Meikarta yang sedang berlangsung di kawasan Cikarang.

“Untuk LRT ini, stasiun paling ujung itu di Bekasi Timur, jadi jauh dari proyek Meikarta,” kata Imam dalam rapat Panitia Kerja membahas asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan RAPBN 2018 di Jakarta, Senin (25/9).

Pernyataan Imam tersebut untuk menjawab pertanyaan anggota Badan Anggaran Iskandar Dzulkarnain Syaichu yang menanyakan kelanjutan proyek LRT yang selalu dikaitkan dengan proyek pembangunan Meikarta.

Imam kurang mengetahui penyebab pengembang proyek Meikarta selalu mempromosikan jalur LRT, karena transportasi massal kereta ringan ini dipastikan tidak melewati kawasan megaproyek tersebut.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

8 KOMENTAR

  1. Ini ada copy paste dari unit sebelah, mudah-mudahan informasi ini bisa digunakanan sebagai referensi atau bahan pembanding agar tidak terjadi kesalah pahaman yang akhirnya menyulitkan masyarakat untuk mendapatakan hunian murah;
    1. Lippo cikarang sudah mulai dibangun pada awal 1990an dengan lahan lebih dari 4000ha (Sekitar 2000ha untuk pemukiman & 2000ha lebih untuk kawasan Light Industri.
    2. Pada 2013 sekitar 300ha dibangun untuk Orange County & pada tahun 2016 Orange County dikembangkan menjadi Meikarta.
    3 Sejak awal pembangunan Lippo Cikarang pada Tahun 1990an semua izin diproses & diperoleh.
    4. Untuk mengembangkan Meikarta sudah diproses ijin-ijin yang diperlukan: Sebagian sudah diperoleh & sebagian lagi dalam penyelesaian.
    5. Sampai sekarang perda 12 /2014 tentang Pengelolaan Pembangunan & Pengembangan Metropolitan & Pusat Pertumbuhan di Jabar belum dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur) yang seharusnya dijadikan acuan sebagai aturan pelaksanaan Perda tsb.
    6. Dalam Perda 12/2014 diatur bahwa semua ijin merupakan wewenang Pemkab /Pemkot, Kecuali kalau pembangunannya lintas pemerintahan, lintas wilayah & berskala metropolitan (bersifat sangat umum, belum diatur dalam bentuk Pergub) yang inipun hanya merupakan rekomendasi gubernur kepada pemakai /pemkot apabila diperlukan.

  2. Pernyataan ini sesuai dengan undang-undang atau peraturan daeraha, “Menurut Tjahtjo kewenangan untuk memberikan izin berada di tangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya. “Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat,” kata Tjahtjo.” mungkin wakil gubernurnya masih belum paham perda Jabar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER