JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah menangkap dosen dan aktivis HAM Robertus Robet karena dituding telah menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.
“Penangkapan Robertus Robet ini juga membuat rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan lewat keterangan tertulis yang diterima SERUJI di Jakarta, Kamis (7/3).
Dijelaskan Manan, AJI berpandangan orasi Robet merupakan kebebasan berekpresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,” tegas Manan.
Menurut Manan, akibat penangkapan Robet di rumahnya pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.45 WIB kemarin, demokrasi di Indonesia kembali terancam, sehingga AJI menuntut agar kepolisian segera membebaskan Robet.
“Mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya.
Atas kejadian penangkapan tersebut dan berbagai kejadian lainnya, AJI juga menuntut agar pasal karet di UU ITE dan KUHP segera dihapuas.
“Yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM, termasuk para jurnalis,” tukasnya.
Untuk informasi, pihak kepolisian mengenakan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP, kepada Robert.
Dalam aksi Kamisan pekan lalu, Robert menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI di jabatan-jabatan sipil. Menurut Ombudsman saat ini sudah ada belasan kementerian lembaga yang diduduki prajurit aktif TNI di luar kementerian lembaga yang dibolehkan dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.