JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pekan lalu mengeluarkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 itu merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan aturan baru itu merupakan peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang dirintis sejak 2017.
“Peraturan ini juga digunakan sebagai cetak biru untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan,” katanya.
Pemerintah ingin menuntaskan masalah pendidikan yang berkenaan dengan ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru, hingga sebaran murid dengnan memberlakukan ketentuan tersebut.
Sistem zonasi membuat sebaran guru di suatu zonasi tampak, sehingga pemerintah bisa memindahkan guru dari sekolah dengan jumlah pendidik berlebih ke sekolah yang kekurangan guru.
Dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit juga hilang bersamaan dengan penerapan sistem zonasi, karena penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah.
Berapa ketentuan zonasi dalam kegiatan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.