SOLO, SERUJI.CO.ID – Seluruh perguruan tinggi harus mengakomodir kebutuhan fasilitas para penyandang disabilitas. Hal tersebut dikemukakan oleh Staf Ahli Bidang Akademik Kemenristek Dikti Paulina Panen di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12).
Paulina mengungkapkan, nyatanya banyak perguruan tinggi yang belum melengkapi fasilitas penyandang disabilitas sesuai standar. “Usaha-usaha sudah dimulai tapi belum banyak di Indonesia,” ungkapnya.
Beberapa kendala yang dihadapi antara lain masalah perencanaan yang harus detail, pendanaan, dan partisipasi dari masyarakat yang masih minim.
“Masyarakat masih cenderung kalau punya anak disabilitas masih disembunyikan di rumah,” ujarnya.
Aturan mengenai pendidikan tinggi yang inklusif termuat dalam Permenrisetdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi harus bisa mengembangkan pemahaman melawan diskriminasi berdasarkan perbedaan rasial, fisik dan intoleransi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menegaskan pendidikan adalah hak dasar yang melekat, termasuk bagi kelompok disabilitas.
Sejak tahun 2016, lanjutnya, terdapat peningkatan jumlah sekolah inklusif di jenjang SD hingga SMA.
Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya seperti memberi bantuan pendidikan pada penyandang disabilitas, bekerja sama menyediakan infrastruktur bagi penyandang diaabilitas dan lain sebagainya.
“Dengan adanya UU mengenai disabilitas diharapkan kedepan para penyandang disabikitas memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi,” beber Mualimin. (Vita/Hrn)