Kemristekdikti merevisi peraturan menteri terkait tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memilki paling sedikit satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Jika tak memenuhi persyaratan maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara. Seharusnya evaluasi dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2017 yakni pada November 2017, namun ditunda hingga November 2019. (Ant/SU03)
