Habib Rizieq Shihab adalah tokoh yang sangat berani dalam mengutarakan ide-ide profetik Islam di tengah komunitas Muslim Indonesia yang sedang mengalami tekukan konservatif (conservative turn), yang terjerembab dalam keyakinan bumi datar, celana cingkrang, cadar, jenggot, eskapisme dan keengganan bertoleransi, dan penolakan terhadap ilmu pengetahuan secara akut.
Setidaknya ia perlu mempelajari apa yang dimaksud oleh Didin Hafidhuddin (2003) dengan Islam aplikatif. Atau, dia harus menghindari penggiringan dari kalangan populis Islam yang cenderung lebih suka cara-cara teror dan aksi-aksi intoleran.
Bagi saya, Habib Rizieq Shihab masih kurang radikal karena ia tidak memiliki ide original tentang negara nomokrasi Islam, yang menurut Thahir Azhary (1995) sebagai negara ideal atau negara siyasah diniyah dalam konsepsi Ibnu Khaldun (1849). Pengetahuannya tentang Kartosoewirjo yang pernah mendirikan Negara Islam Indonesia di Jawa Barat tahun 1949 juga sangat minim sehingga jika dipetakan, ia hanyalah tokoh pinggiran dalam proses revolusi Islam yang kini sedang berproses di Indonesia.
Pengetahuannya tentang Pancasila sangat bagus, namun tidak diimbangi oleh penguasaan pemahaman sejarah yang memadai tentang Piagam Jakarta, di mana negara multikultur ini pernah menolak eksistensi pluralisme hukum, nomokrasi.
Posisi Habib Rizieq Shihab juga sangat krusial di tengah publik akademis yang belum bisa menerimanya jika ia tidak membaca buku Amri Marzali (2015) tentang antropologi dan kebijakan publik.
Konsekuensinya, ide-ide habib Rizieq Shihab hanya akan menjadi jargon politik belaka yang tidak akan pernah memenangkan hati dan jiwa rakyat Indonesia.*
*Al Chaidar adalah dosen di Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam. (alchaidar@unimal.ac.id)
Referensi
- Abshar-Abdalla, Ulil. “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam.” Harian Kompas (Jakarta), 18 November (2002).
- Ahmed, Dawood I., and Moamen Gouda. “Measuring Constitutional Islamization: The Islamic Constitutions Index.” Hastings International & Comparative Law Review. 38 (2015): 1.
Antonio, Muhammad Syafii, Yulizar D. Sanrego, and Muhammad Taufiq. “An analysis of Islamic banking performance: Maqashid index implementation in Indonesia and Jordania.” Journal of Islamic Finance 1.1 (2012). - Askari, Hossein, and Hossein Mohammadkhan. Islamicity Indices: The Seed for Change. Springer, 2017.
- Asutay, Mehmet, and Astrid Fionna Harningtyas. “Developing Maqasid al-Shari’ah index to evaluate social performance of Islamic banks: a conceptual and empirical attempt.” International journal of Islamic economics and finance studies. 1.1 (2015): 5-64.
- Azhary, Muhammad Thahir. Negara Hukum: Suatu Segi Tentang Prinsip-prinsip Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana, 2007.
- Denny JA, “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?”
- Effendy, Bahtiar. “Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Democracy Project”, 2011: Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Vol. 1. Bukupedia, 2011.
- Gibb, Hamilton Alexander Rosskeen, ed. Whither Islam?: A Survey of Modern Movements in the Moslem World. V. Gollancz, 1932.
Hafidhuddin, Didin. Islam aplikatif. Depok: Gema Insani, 2003. - Hilmy, Masdar. Islam profetik: substansiasi nilai-nilai agama dalam ruang publik. Yogyakarta: Kanisius, 2008.
- Majid, Nurcholish. Islam, kemodernan, dan keindonesiaan. Bandung: Mizan Pustaka, 2008.
- Marzali, Amri. Antropologi dan Kebijakan Publik. Jakarta: Prenada Media, 2015.
- Priyono, A. E. Paradigma Islam: interpretasi untuk aksi. Bandung: PT Mizan Publika, 2008.
- Rehman, Scheherazade S., and Hossein Askari. “How Islamic are Islamic Countries?.” Global Economy Journal 10.2 (2010).