MENU

Islam Simbolik dan Islam Substantif: Problema Nilai Islamisitas dalam Politik Indonesia

Oleh: Al Chaidar, dosen di Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.
Serial tulisan membahas esai Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi

SERUJI.CO.ID – Menarik membaca tulisan Denny JA, “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?” Tulisan Denny JA ini membahas tema lama yang tetap aktual hingga kini. Banyak perdebatan akademis dan kontestasi politik di belakang tema faktual ini. Syariah atau negara Islam atau khilafah adalah jargon politik yang sering diusung oleh banyak aktivis, namun sedikit sekali elaborasi ilmiahnya.

Saya pergi ke Barat dan melihat Islam, tetapi tidak ada orang Muslim; Saya kembali ke Timur dan melihat orang Muslim, tetapi tidak ada Islam (Mohammad Abduh).

Banyak aktivis Muslim yang mengusung tema syariah, negara Islam atau khilafah. Namun berperilaku jahiliyah, menikmati darul harb yang konfliktual dan lebih yakin pada lembaga dunia seperti PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Para aktivis tersebut umumnya lupa mempersiapkan kerangka konseptual yang cukup ketika berhadapan dengan aktivis lainnya yang lebih siap dengan fakta, data, dan metodologi. Bahkan seringkali para aktivis ini bertingkah paradoks ketika tersudut secara ilmiah.

Inilah yang kemudian menjadi titik lemah yang dibidik Denny JA terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan ide negara syariahnya.

Denny JA menyandarkan idenya pada tulisan Rehman dan Askari (2010) yang membahas betapa negara-negara Muslim dan juga negara-negara Islam ternyata jauh dari nilai-nilai Islam. Nilai Islam adalah suatu perangkat keyakinan beragama ataupun perasaan yang diyakini sebagai suatu identitas, yang memberikan corak khusus kepada pola pemikiran, etos, keterkaitan maupun perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Askari dan Mohammadkhan (2017) telah meneguhkan metodologi yang dinamakan Islamicity Index (Indeks Islamisitas) yang merupakan seperangkat nilai atau suatu pola normatif, yang menentukan tingkah laku yang diinginkan bagi suatu sistem yang ada kaitannya dengan seperti keadilan, kemakmuran, pemerintahan yang bersih, penghormatan pada manusia dan lain sebagainya.

Hasilnya adalah New Zealand, Swiss, Norwegia dan Irlandia sebagai negara yang paling “Islami” dilihat dari empat kategori: (1) economic Islamicity, (2) legal and governance, (3) human and political rights, dan (4) international relations.

New Zealand, Swiss, Norwegia dan Irlandia bukanlah negara Islam, bukan juga negara Muslim, namun atmosfir di negeri tersebut terasa sangat Islami, suatu kesyahduan kultural yang harusnya terlihat di negara-negara Muslim dan negara-negara Islam.

Kondisi ini pernah dipotret secara empirik oleh Muhammad Abduh, “Saya pergi ke Barat dan melihat Islam, tetapi tidak ada orang Muslim; Saya kembali ke Timur dan melihat orang Muslim, tetapi tidak ada Islam.”

Indeks Islamisitas ini menjadi metode baru untuk mengukur nilai-nilai Islam yang aplikatif di beberapa negara. Nilai Islam merupakan kualitas empiris yang dapat didefinisikan, dan dapat dialami dan dipahami secara langsung, yang seharusnya ada di Arab Saudi atau negara-negara Muslim lainnya di jazirah Timur Tengah atau di Indonesia, Malaysia dan Brunei. Ternyata, nilai-nilai di negara tersebut lebih rendah kualitasnya dibandingkan di negara-negara non-Muslim.

Indeks Islamisitas ini merupakan metodologi baru dalam melihat seberapa jauh sebuah negara sudah mengaplikasikan nilai-nilai luhur Islam ke dalam kebijakan publik.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER