MENU

BPK adalah “KPK Yang Lain”

Setidaknya KPK dan BPK adalah dua lembaga yang masih dipercayai oleh publik, dimana laporan akuntabilitas kinerja kedua lembaga mendapatkan penilaian tinggi dari Kemenpan RB, dengan nilai A setidaknya untuk tiga tahun terakhir.

Kalaupun terdapat kritikan atau bahkan audit menyeluruh terhadap KPK harus dilihat sebagai bagian dari overhoul mesin KPK yang telah berjalan 16 tahun, agar bisa berlari lebih kencang dan memberikan dampak yang lebih besar dengan fokus pada grand corruption. Upaya tersebut bagian dari check and ballance lembaga negara lainnya atas kekuasaan besar yang dipegang KPK. Bukankah jargon yang didengungkan KPK adalah “Kalau bersih kenapa risih” dan “Berani jujur, hebat”.

KPK sebagai pemegang pedang keadilan untuk memenggal para koruptor, harus tetap seperti Dewi Keadilan yang tertutup matanya. KPK, (sebagaimana BPK)  akan ditinggalkan oleh kekuatan masyarakat sipil, jika anti-kritik atau bahkan dekat dengan permainan politik. Justru respon yang tidak berlebihan lembaga negara lain yang personelnya pernah tertangkap KPK (MA, MK, BPK, Kejaksaan), patut ditiru oleh KPK.

Pimpinan kedua lembaga negara idealnya memang harus profesional, nonpartisan, dan jauh dari kepentingan politik praktis. Meskipun sudah clear dijelaskan di depan Ditjen Pajak terkait Panama Paper, atau bebas di pengadilan terkait kasus perpajakan. Kriteria pimpinan BPK (dan KPK) yang lebih memenuhi harapan publik terkait independensinya perlu dimasukkan dalam revisi UU terkait kedua lembaga.

Isu lain yang patut dipertimbangkan adalah kemungkinan kuota pimpinan dari internal yang akan lebih menjamin kesinambungan rencana strategis kedua lembaga, ataupun pembagian portofolio pimpinan BPK khususnya untuk jenis pemeriksaan kinerja agar lebih menggambarkan fungsi-fungsi dalam lembaga eksekutif.

Sebagai anak kandung reformasi, KPK dan BPK hari ini adalah produk penataan ulang kelembagaan negara melalui empat kali amandemen UUD 1945. Dalam proses tersebut tidak ada lagi istilah lembaga tinggi dan tertinggi negara serta dilakukan likuidasi terhadap DPA. Pasal 23 ayat 5 UUD 1945 menyebut BPK sebagai Lembaga Negara yang bertugas memeriksa keuangan negara, yang kedudukannya sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden/Wapres, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

BPK yang sekarang telah direvitalisasi melalui paket tiga UU; perbendaharaan, keuangan negara, serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

6 KOMENTAR

  1. setelah era bpk busyro muqaddas..saya pribadi udah tidak percaya dengan kpk.
    era bpk busyro muqaddas, semua temuan dan penindakan gak pake ekspose k media, namun era stlhnya dikit2 media..dan arah penindakannya lebih ke lawan2 politik (sesuai pesanan penguasa)..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER