SERUJI.CO.ID – Negara dan Bangsa ini diperjuangkan dan dimerdekakan dari cengkraman penjajah oleh para pejuang dan pahlawan kemerdekaan dengan pertaruhan jiwa raga dan tetes darah. Juga yang tak pernah lepas dari permohonan do’a dan pertolongan Allah SWT dengan pekik perjuangan kemerdekaan “ALLAHU AKBAR” sebagai sumber motivasi dan ruh perjuangan tersebut.
Artinya fakta sejarah ini jelas membuktikan kepada seluruh anak bangsa bahwa negara dan bangsa ini dilahirkan tidak terlepas dari Ridho Allah SWT. Hal ini termaktub dalam Alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi ‘Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa..’.
Pernyataan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 jelas bagi kita semua anak bangsa yang komit terhadap Pancasila sebagai idiologi bangsa dan begara, serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara mengakui adanya Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. Dan oleh karena itu secara mutatis mutandis juga harus mengakui dan mematuhi hukum-hukum yang diturunkan-Nya sebagai pedoman hidup baik dalam kehidupan individu, kehidupan keluarga, kehidupan bermasyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan kehidupan pergaulan antar bangsa di jagat raya ini, serta kehidupan di akhirat kelak yang mutlak harus kita imani (yakini).
Oleh karena itu tidak ada tempat bagi siapapun, bagi partai politik apapun, bagi organisasi apapun, serta kelompok manapun yang bersikap ahistoris apalagi yang bersikap kontra terhadap apa yang diwariskan para pahlawan pejuang kemerdekaan dan apa yang digariskan para Pendiri Bangsa (Founding Fathers) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Sikap Keliru PSI Menolak Perda Syariah
Beredarnya pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sdri Grace Natalie yang antara lain berisi bahwa Partainya tidak akan pernah mendukung Perda-Perda Syariah adalah suatu sikap yang keliru dan bertentangan dengan Idiologi Pancasila dan UUD 1945. Mungkin karena kurang memahami bagaimana produk hukum dirumuskan, dibahas dan disahkan serta diberlakukan di Indonesia ini.
Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu produk hukum dalam tatanan hierarki peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap peraturan perundang-undangan dibentuk harus didasarkan beberapa landasan seperti landasan Filosofis, landasan Konstitusional, dan landasan Sosiologis.
Siapa sih ketua PSI dan agama nja apa sih dia.
Gak usah pilih calegnya…
lonteeee…
Psi haram buat keluargaku memilih calon2 mereka
Bibir loe tuh sering nyepong makanya menolak perda syariah….