MENU

Mewujudukan Pemilu Jurdil dan Halal Menuju Bangsa Bermartabat

kasim-6358.jpgSERUJI.CO.ID – Pesta demokrasi Pemilu 17 April 2019 sudah diambang pintu, bahkan kita telah masuk kepada tahun, bulan, minggu dan hari-hari yang akan semakin diwarnai riuh dan hiruk-piku politik.

Harus diakui bahwa tensi dan atmosfir politik saat ini semakin memanas dan akan sangat berbeda dengan suasana pemilu-pemilu sebelumnya.

Kondisi kehidupan bangsa yang kebanyakan mengalami kesulitan hidup terutama bidang ekonomi, pengangguran, ketidak adilan dan ketimpangan ekonomi, carut-marutnya penegakan hukum, korupsi yang terus marajalela, banyaknya musibah bencana alam yang menimpa berbagai daerah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa serta kerugian material dan immaterial; kriminalitas yang meningkat dari segi kuantitas dan modusnya, munculnya saling curiga dalam relasi sosial kemasyarakatan, berkembangnya berita dan issu-issu negatif dan hoaks, telah mengakibatkan tingginya ketegangan sosial (social tension).

Fakta sosial yang ada saat ini sebagian besar warga negara ingin adanya perubahan termasuk perubahan kepemimpinan nasional (Pergantian Presiden dan Wakil Presiden). Sebaliknya, tidak sedikit pula warga negara yang menyuarakan keinginannya agar Rezim Pemerintahan yang ada saat ini tetap dipertahankan dengan berbagai argumentasi yang dibangun.

Yang jelas untuk Pemilu tanggal 17 April 2019 yang akan datang, perhelatan nasional yang dilakukan bukan hanya memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga kita sekaligus akan memilih calon-calon anggota legislatif baik untuk anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Itu yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Oleh karena itu momen Pemilu serentak 17 April 2019 ini jelas akan sangat menentukan eksistensi dan arah ke depan kehidupan Bangsa Indonesia yang besar ini. Untuk itu tentunya semua pihak akan sangat berkepentingan untuk menjadikan Pemilu ini sebagai instrumen konstitusional guna memenangkan aspirasi dan pilihannya.

Tarik menarik kepentingan terhadap hasil Pemilu tahun 2019 bukan saja menjadi kompetisi antara Partai Politik dan masyarakat pendukung dua Pasangan Calon Presiden (Pasangan Joko Widodo–Ma’ruf Amin dan Pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Shalahuddin Uno) berserta Caleg-caleg yang berlayar sesuai Parpolnya, akan tetapi juga pertarungan dunia Internasional, terutama negara-negara asing yang saling berebut pengaruh dan kekuasaan di Bumi Pertiwi Indonesia. Sampai saat ini paling tidak ada 2 Negara besar yaitu Amerika Serikat dan Republik Rakyat China (RRC) yang dapat dipastikan akan ikut memberikan pengaruh langsung ataupun tidak langsung atas pelaksanaan dan hasil Pemilu 17 April 2019.

Pelaksanaan Dan Hasil Pemilu Yang Diharapkan.

Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan keinginan dan aspirasinya yang diyakini dapat membawa kehidupan dan kesejahteraan serta keadilan yang terbaik bagi masyarakat (rakyat) merupakan hal yang urgen dan strategis bagi bangsa ini.

Dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada diharapkan masyarakat dapat memilih benar-benar yang terbaik, sehingga kita dapat segera keluar dari multi krisis kehidupan bangsa yang terjadi saat ini.

Sementara itu dalam hal yang bersamaan juga, masyarakat (rakyat) harus mampu dan cerdas untuk memilih calon-calon anggota legislatif baik untuk tingkat DPR RI, untuk DPD RI, untuk DPRD Provinsi dan untuk DPRD Kabupaten/Kota yang benar-benar dikenal dan dipercaya akan berkomitmen memperjuangkan aspirasi dan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat (rakyat). Bukan figur-figur yang hanya untuk mencari pekerjaan, atau untuk mencari kekayaan, dan kepentingan diri sendiri, keluarga maupun kelompoknya saja.

Melihat betapa urgennya hasil Pemilu 17 April 2019 guna kepentingan eksistensi bangsa ini, maka peran semua stakeholder yang terkait dalam seluruh proses penyeleggaraan Pemilu harus benar-benar mempunyai satu tujuan yaitu terselenggaranya seluruh proses pemilu dan terwujudnya hasil pemilu yang berkwalitas. Pemilu yang berkualitas tentunya setiap tahapan Pemilu dilaksanakan sesuai asas-asas Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu asas langsung, umum, beas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu penulis mengusulkan sebaiknya ditambahkan asas halal dan bermartabat.

Asas halal dan bermartabat ini penting untuk menjadikan komitmen bahwa seluruh stakeholder Pemilu seperti :

  1. Peserta Pemilu (Partai Politik dan caleg-caleg Parpol, Perseorangan Untuk calon DPD RI, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta para Tim Sukses masing-masing Paslon).
  2. Penyelenggara Pemilu ( KPU, KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPSLN); dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS); serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  3. Jajaran Pemerintah; sebagai mitra penyelenggara pemilu yang harus bersikap netral.
  4. Seluruh Warga Negara Indonesia (masyarakat pemilih) yang sudah genap berusia 17 Tahun atau lebih, sudah kawin dan/atau sudah pernah kawin, serta terdaftar sebagai pemilih.

Agar bersama-sama bertekad untuk menyelenggarakan Pemilu 17 April 2019 benar-benar pemilu yang jujur, adil, halal dan bermartabat. Asas jujur dan adil telah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Sedang asas halal dimaksudkan bahwa kemenangan yang diperoleh setiap peserta pemilu apakah para caleg maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah kemenangan yang bebas dan bersih dari noda-noda kecurangan seperti bebas dari praktek money politic, manipulasi data pemilih, manipulasi data perhitungan suara dan praktek kotor serta perilaku hina lainnya.

Sedangkan Pemilu yang bermartabat adalah seluruh proses pemilu yang dilaksanakan oleh seluruh stakeholders pemilu jauh dari perilaku-perilaku negatif, dan tidak menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan dunia pana.

Tantangan Mewujudkan Pemilu Jurdil, Halal dan Bermartabat.

Hal yang menjadi pertanyaan dan kekhawatiran publik saat ini adalah apakah seluruh rangkaian Pemilu tahun 2019 dapat dilaksanakan sesuai dengan asas jujur, adil, halal dan bermartabat. Tentunya pertanyaan ini sangat membutuhkan pembuktian dari kinerja Penyelenggara Pemilu, bukan jawaban-jawaban normatif apalagi jawaban apologis.

Berbagai issu miring terkait tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 yang dialamatkan kepada institusi Penyelenggara Pemilu yaitu jajaran KPU , Jajaran Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sampai saat ini ternyata belum ada yang mendapat jawaban, klarifikasi yang dapat memuaskan publik, bahkan terhadap sebagian issu dijawab dengan jawaban narasi yang sulit diterima akal sehat.

Sejumlah issu miring seperti :

  1. Netralitas jajaran penyelenggara Pemilu, dimana baik KPU maupun Bawaslu ditengarai tidak netral dalam memperlakukan hal kepada peserta Pemilu, bahkan khususnya dalam Pilpres cenderung dianggap berpihak kepada Petahana.
  2. Validitas daftar dan data jumlah pemilih (issu data pemilih ganda, pemilih siluman, issu pemilih fiktif lebih kurang 31 juta, dll).
  3. Sosialisasi Pemilu yang rendah kepada masyarakat, berpotensi menimbulkan Golput.
  4. Issu pemilih dari kalangan orang gila (gangguan jiwa).
  5. Kotak suara yang dianggap tidak standar (kotak suara berbahan kardus, yang dinilai rawan untuk dirusak atau disalahgunakan).
  6. Issu potensi manipulasi data elektronik hasil pemilu.
  7. Issu praktek money politic (bagi-bagi uang yang sudah mulai marak dilakukan oleh Calon anggota Legislatif bahkan Calon Presiden yang dipublis berbagai mass media dan medsos), jual beli suara, serangan fajar dll.
  8. Issu Ketidak Netralan Aparatur Birokrasi Pemerintahan, Penggunaan kekuasaan dan pengaruh Institusi/Lembaga Negara untuk memenangkan calon Petahana.

Dari berbagai issu miring tersebut pada umumnya belum mendapat klarifikasi dan tindakan yang sepatutnya dari intitusi penyelenggara pemilu. Dan kondisi ini tentunya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat (public untrust) terhadap komitmen dan integritas aparat jajaran KPU maupun jajaran Bawaslu untuk benar-benar menjalankan amanah jabatan yang diembannya.

Kesimpulan/Penutup.

Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 merupakan momentum untuk menjaga dan memelihara eksistensi kelangsungan hidup bangsa ini, sekaligus juga menjadi ujian komitmen dan integritas jati diri semua anak bangsa. Terutama para stakeholders penyelenggara pemilu, jajaran pemerintahan (rezim penguasa), tokoh masyarakat, tokoh agama/umat; tokoh pendidikan, perguruan tinggi/universitas dan semua elemen bangsa untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang Jujur, Adil, Halal dan Bermartabat. Dan jauh dari praktek-praktek hina, manipulatif, curang serta menghalalkan segala cara. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk, hidayah dan RidhoNya bagi kita semua, sehingga bangsa ini terhindar dari tangan-tangan orang jahil dan tidak bermoral.

(ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER