A. Kewajiban Hukum Negara “Pemerintah” Untuk Mencegah dan Menangani Kecelakaan Pengangkutan.
Sepekan lebih pasca terjadinya tragedi musibah yang menimpa KM.Sinar Bangun yang menjadi sorotan publik saat ini, ternyata peran yang dilakukan Pemerintah ternyata sangat jauh dari amanat undang-undang dan harapan masyarakat terutama keluarga korban. Pertama, peran kewajiban mencegah terjadinya kecelakaan tenggelamnya KM. Sinar Bangun dan kedua, peran kewajiban menyelamatkan penumpang serta meminimalisir jumlah korban jiwa.
Secara konstitusional, Negara dalam hal ini “Pemerintah” adalah pihak yang terdepan memikul tugas dan kewajiban untuk: “Melindungi segenap bangsa Indonesia…” dimanapun dan dalam kondisi bagaimanapun serta dalam lingkup kehidupan apapun, inilah salah satu amanat yng termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Merujuk kepada musibah tenggelamnya KM.Sinar Bangun dalam konteks aspek pencegahan (preventif) jelas dan patut diduga peran pemerintah dalam hal ini para pimpinan instansi terkait telah alpa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Tentunya kita mengharapkan adanya tindakan hukum secara tegas kepada pimpinan dan jajaran instansi pemerintah terkait yang telah mengabaikan kewajiban hukum tersebut.
Kelalaian dan kealpaan aparat pemerintah dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan seluruh aktivitas angkutan penumpang dan barang di kawasan Danau Toba tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja karena akan menjadi preseden buruk dimasa yang akan datang. Semua pihak dan masyarakat harus terus pro aktif mengkritisi penanganan kasus tersebut, sehingga dapat menjadi pelajaran terbaik guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi semua pihak dalam mematuhi seluruh aturan hukum. Sehingga ke depan dapat mewujudkan layanan jasa angkutan yang aman, nyaman dan mengutamakan keselamatan penumpang melalui pemasyarakatan budaya keselamatan (safety culture) di kawasan wisata Danau Toba.
Hal yang tidak kalah penting adalah mencermati peran yang dilakukan pemerintah pada saat terjadi musibah/kecelakaan tenggelamnya KM.Sinar Bangun dalam memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan terhadap para penumpang yang saat-saat kritis sangat membutuhkan bantuan pertolongan yang cepat dan tepat;
- Apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan maksimal?;
- Apakah pada saat detik-detik kejadian pemerintah hadir dengan cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan?;
- Apakah pertolongan yang dilakukan telah memenuhi standar yang ditentukan undang-undang maupun SOP penanganan kecelakaan di perairan?;
- Apakah penanganan yang dilakukan untuk penyelamatan dan pencarian korban telah sesuai dengan standar sehingga semuanya berjalan dengan efektif?;
- Apakah pemerintah telah mempersiapkan/menyediakan sarana penyebaran informasi untuk pemberitahuan dan mohon bantuan pertolongan kecelakaan sesuai dengan perkembangan IT saat ini?.
Dengan senantiasa menghargai upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh TIM SAR dan semua pihak dalam penanganan pencarian dan penyelamatan korban, serta tanpa bermaksud menafikan segala apa yang telah dilakukan, namun tentunya jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi hak informasi publik yang penting dan harus diketahui publik secara benar dan transparan dalam rangka memenuhi tanggung jawab konstitusional , yuridis, sosial, moral dan politis pemerintah.
B. Landasan Yuridis Penanganan Kecelakaan Angkutan.
Secara yuridis intrumen hukum dapat dijadikan sebagai landasan penanganan setiap terjadi bencana/kecelakaan dalam kegiatan angkutan baik di perairan, darat dan udara. Hal itu telah diatur dalam Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan. Kecelakaan dalam kegiatan pengangkutan merupakan suatu peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kenderaan bermotor, maupun alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia. Mengingat kecelakaan dalam kegiatan pengangkutan terkait langsung kepada keselamatan jiwa manusia yaitu penumpang, pilot/nakhoda/pengemudi/awak/petugas pengendara moda transportasi atau masyarakat sekitar terjadinya kecelakaan, maka tentunya penanganan untuk pertolongan dan penyelamatannya harus dilakukan secara profesional dan efektif dan jauh dari cara-cara kerja amatiran.
Berbagai prinsip penanganan yang telah digariskan dalam menghadapi kecelakaan dalam pengangkutan seperti prinsip cepat dan tepat yang bertujuan untuk menghindari terjadinya korban atau paling tidak mengurangi jumlah korban; prinsip prioritas yaitu mengutamakan penyelamatan jiwa; prinsip koordinasi yaitu koordinasi yang baik dan efktif antar instansi pemerintah terkait dan juga dengan masyarakat; prinsip berdaya guna yaitu memastikan bahwa semua upaya dan langkah-langkah penanganan yang dilakukan benar-benar efektif, bukan tindakan sia-sia dan buang-buang waktu, tenaga dan biaya.
Prinsip transparan yaitu bahwa segala upaya yang dilakukan terbuka, transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan; prinsip kemitraan yaitu pentingnya pelibatan seluruh elemen masyarakat, hal ini logis karena masyarakat sekitar tentunya akan lebih mengenal kondisi sosio geografis lokasi kecelakaan; prinsip keterpaduan yaitu agar semuaelemen terkait dan sarana yang digunakan dapat bersinergi mencapai tujuan penanganan.
Prinsip berhasil guna yaitu bahwa semua langkah-langkah yang dilakukan harus dapat dipastikan berjalan secara efektif dan tepat sasaran; prinsip akuntabilitas yaitu semua upaya yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan; serta prinsip non-proletisi yaitu untuk memastikan bahwa seluruh penanganan pertolongan dan bantuan terhadap korban kecelakaan bukan untuk memperoleh keuntungan kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu atau pencitraan politis khususnya bagi pemerintah atau politisi yang menjadikan penanganan musibah tersebut menjadi panggung politik.
Beberapa prinsip tersebut harusnya menjadi dasar penanganan kecelakaan tenggelamnya KM.Sinar Bangun, serta menjadi tolok ukur dasar evaluasi atas segala langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.
Semoga upaya-upaya penanganan yang sedang dilakukan dapat lebih membuahkan hasil guna menemukan para korban yang diperkirakan masih banyak belum diketahui kepastian nasibnya, dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan pertolonganNya. Amiin ya Robbal’alamin.
(Hrn)