Dan karenanya sikap yang terbaik sekaligus adil dan bijaksana adalah serahkanlah kepada masing-masing pemeluk agama itu untuk menafsirkan Pancasila sesuai dengan pemahaman agama dan keyakinan masing-masing. Bahkan pemerintah sesungguhnya tidak punya otoritas untuk menafsirkan Pancasila berdasarkan pemahaman atau penafsirannya sendiri.
Dan ini juga bagi saya yang harusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentapkan sebuah UU atau aturan tentang ormas di negara ini. Selama ormas itu mengakui Pancasila sebagai dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara, terlepas dari pemahaman dan penafsirannya, seharusnya dibiarkan bahkan didukung. Sebab ketika pemerintah cenderung memaksakan penafsirannya maka rentan akan terbentuk “kediktatoran” dalam bernegara.
Akhirnya mari kita membangun wawasan dan karakter dalam berbangsa yang lebih dewasa, luwas dan bijaksana.
Bahwa keragaman adalah “berkah” dan karenanya harus dirangkul dan dihormati. Tapi semua kita harus memberikan jaminan bahwa keragaman itu juga jangan sampai dibalik menjadi senjata untuk memporak-porandakan Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta. Insya Allah Amin!
New York, Oktober 2017
*) Penulis adalah Presiden Nusantara Foundation
(Hrn)
Jadi Referensi Untuk mengganti imam besar msj istiqlal
Samsi Ali? Sebaiknya lebih kritis menjadikannya nara sumber ke Islaman mengingat sepak terjangnya saat jadi imam masjid di US