Karenanya, MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI, kata Zainut Tauhid, tak mempermasalahkan apabila pemerintah mengeksekusi putusan MK tersebut untuk melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga.(KK). Namun, Pemerintah diharapkan hanya mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
“Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik,” kata dia.
Kemudian persoalan kedua terkait dengan masalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Pesta demokrasi di tingkat lokal ini diprediksi dapat meningkatkan tensi politik dan apabila tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Oleh karena itu, MUI menghimbau kepada setiap kontestan Pemilukada agar mengedepankan cara-cara yang baik, santun, tidak provokatif, serta senantiasa mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Selain itu, Zainut Tauhid berharap kepada semua pengurus MUI agar menjaga institusi MUI tidak terbawa arus politik praktis dengan ikut dukung-mendukung calon tertentu.
