MENU

Ajak Sembuhkan, MUI Tolak Advokasi Terhadap LGBT

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Sekretaris MUI Jatim, Muhammad Yunus menentang jika ada pihak-pihak yang menggunakan dalil HAM, dengan maksud melindungi atau mengadvokasi eksistensi kelompok LGBT.

“Dengan alasan HAM, itu saya kira satu hal yang sangat keliru dan harus kita evaluasi, mestinya kita sembuhkan mereka, kita ajak mereka untuk kembali pada masyarakat secara normal,” kata Yunus usai Deklarasi gerakan Anti LGBT yang diinisasi Sahabat Masjid Surabaya, bersama Aliansi Cinta Keluarga (AILA) dan organisasi dakwah se-Surabaya di Masjid Al-Falah, Surabaya, Sabtu (3/3).

Menurut Yunus, perundang-undangan Indonesia juga mengatur tentang HAM, kendati demikian, HAM yang diatur tersebut bukan berarti tidak memiliki batasan.

“Apakah kemudian HAM kita itu bebas-bebas begitu, tidak, tentu kita menganut pembatasan terhadap HAM. Pasal 28 huruf (i) itu, kita dibatasi oleh UU, oleh ajaran agama, oleh pranata sosial di masyarakat,” tegasnya.

Jika dipahami dalam UU tentang perkawinan, lanjut Yunus, eksistensi LGBT disebut sebagai pelanggaran terhadap UU, ajaran agama dan etika yang berlaku di masyarakat.

“Mengapa di dalam pasal UU tentang perkawinan, yang namanya pernikahan itu adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan, dan itu dilakukan orang yang seagama, ini (yang dilakukan LGBT, red) sudah melanggar UU,” pungkasnya. (Luh/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER