KPPU: Konsep Mitra Pengemudi Daring Harus Jelas

Sementara itu, pakar perundang-undangan dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat bahwa pemerintah harus mematuhi aturan yang sudah diputuskan oleh MA dan tidak mengubah-ubah lagi.

“Status quo ini tidak perlu terjadi apabila semua bersama-sama menerima putusan ini, karena ini putusan final, tidak ada banding lagi,” katanya.

Kemudian ia menjelaskan syarat tidak terjadi “quo vadis” adalah pengusaha transportasi online harus menerima putusan dari MA.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berjanji segera merampungkan uji publik penyusunan peraturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek alias taksi daring atau taksi online.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat mengatakan saat ini uji publik yang sudah dilakukan baru di Makassar.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER