JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hingga November 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.
Berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dalam database penangangan konten tercatat ada tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah memblokir 497 situs. Sebanyak 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir sampai bulan Desember 2017.
Untuk tahun 2018, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme diblokir tiga situs pada bulan Juni 2018.
Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com.
Baca juga:Â Hampir Satu Juta Situs Negatif Diblokir Kemenkominfo Sepanjang 2018
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), kemudian Pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs yang memuat konten teorisme, radikalisme, dan separatisme, Kemenkominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin pengais (crawling) setiap dua jam sekali.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan seperatisme.
Kemenkominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme dan separatisme. Jika mengenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya. (Ant/SU05)
Mau akhir tahun….