JENEWA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani mengatakan bahwa blokade yang dilakukan oleh negara-negara Teluk terhadap Qatar adalah melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. Oleh karena itu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu mengambil tindakan terhadap blokade tersebut yang dipimpin oleh negara Arab Saudi.
Berbicara di sebuah sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa pada hari Senin (11/9), Sheikh Mohammed mengatakan bahwa Qatar menghadapi banyak tantangan karena “pembebanan ilegal” oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Bahrain, setelah menuduh Doha mendanai terorisme.
Sheikh Mohammed mengatakan juga bahwa saat ini ada sekitar 26.000 kasus diajukan ke Komite Hak Asasi Manusia Nasional Qatar mengenai blokade tersebut. Beliau mengatakan bahwa dia berharap masyarakat internasional dapat melihat tindakan yang diambil oleh negara-negara yang memblokade tersebut.
“Negara-negara Teluk ini telah mengambil tindakan ilegal yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia sipil, ekonomi dan sosial, termasuk melarang warga Qatar bepergian atau transit melalui wilayah mereka,” kata Sheikh Mohammed dalam sesi tersebut, dilansir Al jazeera.
“Ini telah menghancurkan banyak keluarga dan telah mengganggu pendidikan dan hak untuk bekerja di Qatar.” imbuh Sheikh Mohammed.