Islamabad – Pemerintah Pakistan mengirim jutaan pesan pendek (SMS) ke warganya yang berisi peringatan untuk tidak membagikan ‘konten yang didapat dari internet yang masuk kategori menghina agama’.
“Mengunggah dan membagikan materi yang menghina agama adalah tindak pidana berdasarkan undang-undang,” demikian bunyi SMS yang dikirim PTA, seperti dilansir dari Guardian, Rabu (10/5).
Selain itu pemerintah juga meminta rakyatnya untuk melaporkan konten itu sehingga si penista agama bisa diambil tindakan hukum oleh pejabat yang berwenang.
Pelaku penistaan agama bisa dijatuhi hukuman mati di Pakistan, negara dengan penduduk mayoritas Muslim.
Juru bicara PTA kepada kantor berita AFP mengatakan pihaknya mengirim SMS ini berdasarkan perintah pengadilan. Setelah pihak berwenang Pakistan mengajukan tawaran untuk memerangi peningkatan kasus kekerasan agama.
Penodaan agama adalah masalah yang sangat sensitif di Pakistan. Orang-orang yang diduga atau dicurigai melakukan tindakan tersebut sering kali menjadi sasaran kemarahan atau serangan massa. Sejak 1990 serangan massa semacam ini beberapa di antaranya berujung dengan kematian.
Undang-undang penistaan agama di Pakistan adalah warisan dari pemerintah kolonial Inggris, kemudian diperkuat oleh Zia-ul-Haq pada 1986 yang mencakup ayat hukuman mati bagi mereka yang dinyatakah bersalah menghina Nabi Muhammad.
EDITOR: Iwan Y

Keren,nih gak kayak siapa deh???;)
Nah..
haaaiissshhh….. cincaa…
harusnya lebih tuh…..
Jangan dipenggal deh, dikitik-kitik aja sampai mati.
Untung banget si ahog bisa hidup di Indonesia.. Coba kalo si bedebah itu tinggal di Pakistan…. Dah penggal lehernya…