Arab Saudi Vonis Penjara Pegiat HAM

DUBAI, SERUJI.CO.ID – Pengadilan Arab Saudi telah menghukum pegiat hak asasi manusia Mohammad al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi masing-masing 14 dan tujuh tahun penjara, kata kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional pada Kamis (25/1).

Pegiat hak asasi manusia Saudi itu menghadapi sejumlah tuntutan antara lain membentuk sebuah organisasi independen dan membuat pernyataan yang berbahaya bagi kerajaan tersebut.

Amnesti mengatakan Otaibi dan Attawi adalah pembela hak asasi manusia pertama yang dijatuhi hukuman di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammad Bin Salman.

Otaibi ditangkap di bandara Doha dan dideportasi dari Qatar ke Arab Saudi pada bulan Mei setelah dia mencoba untuk terbang bersama istrinya ke Norwegia dimana dia diberi suaka politik.

Kantor komunikasi pemerintah Arab Saudi tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Amnesti mengatakan daftar tuntutan terhadap mereka termasuk mendirikan sebuah organisasi sebelum memiliki izin, menyebarkan kekacauan, memicu opini publik dan penerbitan.

pernyataan berbahaya bagi kerajaan dan institusi-institusinya.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di ibu kota Riyadh pada Kamis (25/1).

“Hukuman berat pada Mohammad al-Otaibi dan Abdullah al-Attawi, yang seharusnya tidak pernah dihukum, menegaskan ketakutan kita bahwa kepemimpinan baru Mohamed Bin Salman bertekad untuk membungkam masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia di kerajaan itu,” kata direktur Timur Tengah Amnesti Internasional Samah Hadid dalam sebuah pernyataan. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER