Dari hasil pengembangan, pada Minggu 19/3, sekitar Jam 00.45 WIB, Unit II Subdit V Siber, telah menangkap satu pelaku hasil kejahatan carding, berinisial HKD saat berada di area Diskotik Kantor Komplek Indo Plaza Lt. 4-5 Jalan Semut Kali, Surabaya.
“Ditempat berbeda IIR dan ZU ditangkap di Kabupaten Malang,” bebernya.
Hasil pencurian data kartu kredit (carding), digunakan tersangka untuk membeli barang elektronik, baik digunakan sendiri juga di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari.
“Tersangka IIR belanja Jam tangan G-Shock, Iphone X, Laptop dan lainnya, di situs jual beli Online Ebay.com,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar tindak pidana spamming dan carding pasal 46 (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi ITE, maka tersangka dijerat pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda sebesar Rp700.000.000.
(Devan/Hrn)
