JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ucapan Bupati Boyolali, Seno Samudro, yang terlontar saat ia hadir dalam aksi demonstrasi di Boyolali pada Ahad (4/11) berbuntut pelaporan oleh warga. Pasalnya ucapan Seno tersebut dianggap telah menghina terhadap capres Prabowo Subianto.
Seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Seno ke Bareskrim Polri, Senin (5/11).
“Pada 4 November di Boyolali ada demo massa terkait masalah ‘tampang Boyolali’. Bupati hadir di demo tersebut, ia sempat berpidato dan menyatakan perkataan yang menghina Prabowo,” kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11) malam.
Menurut Ahmad, tidak pantas seorang pejabat daerah mengucapkan kata-kata hinaan.
Pihaknya menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah instruksi dari Prabowo Subianto, melainkan merupakan keinginan pribadinya sebagai pendukung Prabowo yang tidak ingin capres pilihannya dihina pihak lain.
“Tidak ada (instruksi). Sebagai pendukung, sangat tidak rela. Ini (ucapan) di depan umum, apalagi beliau kader PDI Perjuangan,” katanya.
Laporan Ahmad terdaftar dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018. Dalam laporan tersebut, Seno dituding telah melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14, dan Pasal 15 KUHP.
Dalam pelaporan ini, pihaknya membawa sejumlah bukti diantaranya video dan tangkap layar berita media daring.
Sebelumnya, ketika berkampanye di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10), Prabowo menyebut istilah “tampang Boyolali” yang merupakan gurauan belaka. Namun belakangan istilah itu jadi viral dan diperbincangkan publik.
Selanjutnya masyarakat Boyolali menggelar aksi Boyolali Bermartabat pada Ahad (4/11), yang dalam aksi itu turut hadir Bupati Boyolali Seno Samodro. (SU01)
Sontoloyo