Yoris menjelaskan hubungan antara DW dan DI hanya kenal melalui media sosial, dan belum pernah bertemu sekalipun. Namun, baik antara DI dan DW, kerap melakukan komunikasi melalui telepon seluler.
Dalam unggahan DI di akun @warga_biasa, ia menautkan atau men-tag nama akun instagram DW di foto yang bergambar ibu negara yang diikuti tulisan yang berisi menghina Istri Presiden joko Widodo ini.
“Karena si pelaku mengakui dia adalah pemiliki akun @warga_biasa, itu kita lakukan penyelidikan lagi, kita nyatakan bahwa si perempuan yang bernama DW tidak bersalah. Yang bersangkutan (DW) hanya kena tag,” kata dia.
Dari penyelidikan sementara, diketahui bahwa DI, biasa mengunggah ujaran kebencian. Tak hanya ibu negara, Presiden Jokowi pun menjadi korban penghinaan dari pelaku.
“Intinya ini mereka melakukan perbuatan ini karena memang tidak senang dengan rezim saat ini. Kedua sengaja untuk membuat rame dan gaduh,” katanya.
Atas kasus ini, pelaku dikenai pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf E UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (Ant/SU01)

Tak usah binun….bersiaplah menghadapi yg lbh berat…hmfh…
Zaman sekarang tampaknya lebih mulia manusia dibanding Allah. Penghina Allah di bela mati2an. Seluruh energi bangsa ini dikerahkan utk membela dan melindunginya. Bagi yg “menghina” manusia (khusus Non Muslim) langsung ditangkap. Otak seluruh petinggi aparat diperas sedemikian rupa utk menangkap orang tsb. Negara di zaman ini benar2 telah terbolak-balik tak keruan.
ini negara apa sih?
kok hal remeh temeh kayak gitu diurus?
katanya kerja-kerja-kerja?
mana hasil dari kerja tersebut?
soal sosmed aja diributin sebegitunya. hadeh..
kalau beralasan mau menegakkan hukum, yang adil kah? jangan tebang pilih.
wow….kerja luar biasa dari aparat kepolisian jabar.
sudah dimulai ya, pembatasan kebebasan berbicara dan berekspresi negatif.
jadi ingat wanda….dan ORBA.
sayangnya, di artikel ini tidak disampaikan, penghinaan seperti apa yang telah dilakukan.
kata-kata atau gambar seperti apa. Jangan-jangan itu sekedar bercanda yg banyak terjadi di sosmed.
kalau kepolisian konsisten dengan hal ini, penjara bisa penuh sesak. dan pengadilan bakal kebanjiran sidang. apa ini langkah yg tepat?
jadi ingat rocky gerung….