Aksi teror di gedung Ikatan keluarga Bayur tersebut pernah terjadi pada perayaan Idul Fitri. “Kemarin disingkirkan, kalau sekarang dilaporkan,” katanya.
Meski tersangka mengaku perbuatan itu berdasarkan motif pribadi, tetapi pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Apalagi peletakan kepala babi tersebut dilakukan pada saat hari besar keagamanan dan di tempat itu sedang digelar peringatan 1 Muharram.
“Kalau berkaitan pribadi, kenapa diletakkan pada hari besar keagamaan, bukan hari biasa,” ujar Kapolda didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Nur Falah, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting, dan Kasat Brimob Kombes Pol Zulfikar.
Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian mempersangkakan MT (38) dengan pelanggaran Pasal 156 huruf a junto Pasal 335 KUHPidana dengan ancamam hukuman lima tahun penjara. (Ant/SU01)
